Kordinator LSM PERKARA Laporkan Eliyunus Waruwu kepada bupati Nias barat

 

TOPIKTERKINI-NIAS BARAT-Kordinator LSM PERKARA kepulauan nias Laporkan Eliyanus Waruwu ke bupati nias barat terkait dugaan pelanggaran terhadap kewajiban dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah sebagai ASN, kamis (6/2) yang lalu dikantor bupati nias barat. Selasa 11/02/2020

Foto: Laporan

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 tentang disiplin pegawai Negeri sipil (PNS) pasal 8 ayat 9 prihal jam kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Hal ini disampaikan Edward Lahagu dari LSM PERKARA saat dikonfirmasi mengatakan,

” Saya kembali jelaskan bahwa yang kita laporkan dari LSM PERKARA adalah tentang tugas dan tangung jawabnya sebagai ASN, bukan persoalan beliau mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Saya berharap kepada bupati nias barat agar mengambil ketegasan dalam persoalan ini, Kata Edward lahagu itu.

Ditempat terpisah Faduhusi daeli bupati nias barat saat dikonfirmasi melalui via seluler menyampaikan,

” Saya baru kembali dari luar daerah, nanti saya cek dan saya kabari mengenai surat yang telah sampaikan, terangnya bupati nias barat saat dikonfirmasi.

Sampai berita ini diterbitkan pemerintah kabupaten nias barat belum memberikan penjelasan secara resmi terkait jawaban surat laporan dengan nomor 052/DPC LSM-PERKARA.GST/II/2020 tentang Laporan Dugaan pelanggaran terhadap kewajiban dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah sebagai ASN, yang telah diserahkan dikantor bupati nias barat minggu yang lalu itu.
(Afdika Lase).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *