AMPUH Sultra: Aktivitas Pembangunan Trans Studia Mall, Diduga Cemari Jalan By Pass

TOPIKterkini.com – Kendari : Aktivitas penimbunan lokasi pembangunan Trans Studio Mall (TSM) terletak di Jalan Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mendapat sorotan dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sultra.

Pasalnya, aktivitas penimbunan tersebut pihak perusahaan tidak memperhatikan pemeliharaan jalan dan tanah timbunan yang berceceran di sepanjang jalan La Odee Hadi (By Pass) dan jalan Antero Hamra (Seputar MTs 1 Kdi). Diduga jalan menjadi becek dan kotor (tercemar).

“Perusahaan ini punya hati apa tidak yah, disaat pemerintah sedang melakukan upaya-upaya pembersihan guna untuk menciptakan kota yang asri dan kota bertaqwa tetapi justru mereka gencar melakukan kegiatan penimbunan yang mengotori jalan itu.

Padahal pemerintah Kota Kendari sejak tanggal 30 Januari 2020 lalu, telah menyampaikan bahwa pengurusan izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembangunan Trans Studio Mall (TSM) telah rampung. Namun, ironisnya hari ini justru pencemaran di depan mata.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sultra, Ahmad Zainul, S.Sos. ujarnya pada awak media. Senin (6/4/2020).

Sekjen Ampuh Sultra Ahmad Zainal S.Sos mengatakan, sangat geram atas kegiatan penimbunan yang diduga perusahaan milik Chairul Tanjung. Sebelumnya, jalan di By Pass menuju jalan Antero Hamra terlihat bersih, namun saat ini jalan itu sudah kotor dan becek seperti jalan tambang saja.

“Kami inginkan jalan bersih di Kota Kendari, bukan jalan yang kotor dan becek seperti saat ini,” pungkas Zainal.

Atas dasar itu, kami meminta pemerintah Kota Kendari harus bertindak tegas. Hal tersebut sangat bertentangan dengan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, jadi harus ditindak.

“Perusahaan tersebut telah melanggar aturan yang ada dan harus di kenakan sanksi, sebab kami sebagai masyarakat Kendari merasa sangat prihatin dan tidak terima atas pencemaran jalan itu,” tegas Zainal

Kami berharap kepada Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Kota Kendari agar segera melakukan penindakan terhadap perusahaan milik Chairul Tanjung dan menghentikan kegiatan pengangkutan timbunan di lokasi pembangunan Trans Studio Mall.

“Dengan harapan, pemerintah Kota Kendari segera melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut. Dan menjadi warning bagi perusahaan lain untuk tidak melakukan hal yang sama,” tutupnya.

Laporan : Muh Sopian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *