Anak Kades Pelaku penganiayaan Resmi Dilaporkan Ke Polisi

TOPIKTERKINI.COM – HALTENG | Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Weda, Iptu I Komang Suriawan membenarkan kasus penganiayaan terhadap Hijrah Badar (21) ke Mapolsek Weda oleh saudara Sahwan. Perihal ini sudah dilaporkan sehingga kasus ini dalam tahapan pemeriksaan.

Kapolsek juga mengaku bahwa pelaku penganiayaan Cipto Abdul Jalil (29) Selasa, (14/4/20) siang tadi sudah diperiksa oleh Kepolisian.

Pelaku adalah Cipto Abdul Jalil, dirinya menganiaya Hijrah Badar di Desa Messa, Kecamatan Weda Timur dalam keadaan mabuk (alkohol) pada Jum’at (10/4/2020) pukul 20.30 wit kemarin. Saat ini pihaknya telah bekerja dan memeriksa pelaku maupun saksi untuk proses selanjutnya.

“Untuk laporan penganiayaan tersebut dalam tahap penyelidikan. Kami masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka,” ungkap Komang, Selasa (14/4/2020) diruang kerjanya.

Sementara ayah pelaku, Abdul Jalil kepada keluarga korban meminta atas kejadian tersebut. Dirinya menyesali apa yang dilakukan anaknya kepada Hijrah.

“Sebelumya saya minta maaf. Saya menyesali apa yang dilakukan oleh anak saya. Sebenarnya dia orangnya pendiam dan baik. Dia begini karena dipengaruhi teman-temanya dan mabuk, makanya dia seperti itu,” kada Abdul.

Sembari mengatakan, “Kalau memang anak saya salah, silahkan di proses. Semoga dengan kejadian ini bisa menjadi pelajar buat anak saya dan dia sadar,” sambungnya.

Terkait perihal diatas, Sahwan selaku kakak korban menolak permintaan maaf keluarga pelaku yang ingin menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap adiknya. Dirinya bersikeras agar masalah ini berlanjut hingga ke pengadilan.

“Saya menolak untuk damai. Kasus ini tetap saya lanjutkan, sesuai hukum yang berlaku di negara kita. Ini tak bisa dibiarkan agar menjadi contoh buat yang lain, bahwa apa yang dilakukan Cipto terhadap adik saya adalah hal yang tidak baik,” imbuh Sahwan.

“Ini menyangkut harga diri, jadi biarkan pihak Kepolisian bekerja sesuai tupoksinya,” tutup Sahwan.

Reporter : Lamagi La Ode

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *