Nias Utara

Kades Tugala Lauru diduga melakukan maladministrasi penjaringan Aparat desa

30
×

Kades Tugala Lauru diduga melakukan maladministrasi penjaringan Aparat desa

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI-NIAS UTARA-Utara Penjaringan dan penyaringan kepala dusun III di Desa Tugala Lauru berujung dengan laporan masyarakat tentang dugaan Maladministrasi. Rabu 15/04/2020.

Diduga tidak berdasarkan peraturan daerah no 3 tahun 2017 pasal 12 dan perubahan peraturan daerah nias Utara no 13 tahun 2018 pasal 13 ayat 2 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

hal ini diutarakan Yusuf nofem vianus Zebua salah satu peserta yang ikut penjaringan dan penyaringan Calon kepala dusun III di desa Tugala Lauru itu menyatakan,

” Dalam penjaringan dan penyaringan kepala dusun ini kami sebagai bakal calon sudah mendaftarkan diri, namun saya secara pribadi sangat kecewa karena pelaksanaan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana tidak dilaksanakan ujian tertulis dan tes wawancara, Kata Yusuf saat dikonfirmasi lewat via seluler dengan nada kecewa itu,

Kemudian diwaktu yang bersamaan Kurusaba Nazara kepala desa Tugala Lauru saat dikonfirmasi lewat via seluler sekitar pukul 14:34 Wib membantah dirinya tidak melaksanakan sesuai aturan,

Katanya,” Dalam penjaringan dan penyaringan kepala dusun III ini saya sudah laksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Ucap Kades Tugala lauru.

Apakah benar bahwa dalam penjaringan dan penyaringan kadus III ini tidak melaksanakan Ujian tertulis dan Tes wawancara,,?

” benar pak, karena dua calon kepala dusun III ini layak dua-duanya, namun kami di tingkat desa mengambil kesimpulan bahwa Hebram Jaya Nazara ini yang terpilih menjadi kepala dusun III, Jelasnya

Apa dasar pilihan pak kades Tugala Lauru Memilih Hebram jaya Nazara sebagai kadus III dibanding Yusuf nofem vianus Zebua,,?

” mereka ini layak jadi kepala dusun III, namun Hebram jaya Nazara ini lebih tua umurnya dibanding Yusuf nofem vianus Zebua, makanya kami memilih dia, Jawab Kurusaba Nazara kepala desa Tugala Lauru dengan santai.

Selanjutnya Yulius Zalukhu Camat Lahewa Timur membenarkan tentang laporan masyarakat yang telah disampaikan,

” benar pak, bahwa laporan masyarakat dari desa Tugala lauru itu sudah sampai dikantor tanggal 9 April beberapa hari yang lalu, namun kami sedang menunggu hasil rapat BPD dari desa Tugala lauru. Tuturnya Camat lahewa timur sambil mengakhiri. (3D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *