TOPIKTERKINI.COM™ – JENEPONTO | Pembangunan jembatan pannara kelurahan empoang selatan kecamatan binamu dinilai dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan perencanaan
Hal tersebut diungkapkan oleh Andika Ali Kanji, SH Ketua DPD GERAK Indonesia Provinsi Sulsel
Andika mengatakan bahw, Menindak lanjuti hasil investigasi akhir Desember 2019 lalu terkait adanya laporan masyarakat terhadap proyek Pekerjaan Jembatan, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baji Empo yang di ketuai oleh Basri Daeng Ngalle, Warga Kelurahan Empoang Selatan pada Anggaran Dana Kelurahan 2019, Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan hasil sosialisasi kepada warga masyarakat Lingkungan Pannara.
Terkait Hal itu, Andika Ali Kanji mengatakan akan melaporkan hasil temuan tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto
“Temuan tersebut akan kita laporkan secara tertulis kepada kejaksaan negeri kabupaten jeneponto” Kepala Kelurahan Empoang Selatan, sebagai kuasa pengguna anggaran dan Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baji Empo, Basri Daeng Ngalle sebagai penanggung jawab Proyek Jembatan Pannara, tutur Andika, Kamis 16/04/2020
Andika juga menambahkan bahwa, Proyek Jembatan Pannara yang di swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat yang berlokasi di Kelurahan Empoang Selatan Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto di kerjakan dengan menggunakan anggaran dari Dana Kelurahan Empoang Selatan sebesar Rp. 50.800.000,00 yang di kerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baji Empo Ada beberapa indikasi proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai perencanaan
Ditemukan pekerjaan Sudah Mengalami beberapa titik keretakan, Tiang penyangga ada 3 Tidak Terikat Dengan Baik, Kayu yang digunakan adalah kayu dari pohon kelapa,” jelasnya.
Kita akan merampungkan bukti-bukti sesuai kebutuhan penyelidikan oleh kejaksaan negeri jeneponto, dimana data dan bukti dilapangan sebagai pendukung laporan yang akan dikirim secara tertulis, ujarnya
Andika menegaskan bahwa, laporan tertulis terkait kasus tersebut di serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Jeneponto untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “Tim Investigasi Gerak Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan tetap mengawal kasus tersebut hingga tuntas,” tutupnya
Laporan: Usmhank S