Pengadilan Negeri makassar lakukan Peninjauan Setempat di Jl Gung Lompobattang

TOPIKTERKINI.COM – MAKASSAR: Pengadilan Negeri Makassar melakukan Peninjauan Setempat (PS) di lokasi Jalan Gunung Lompobattang No. 7 E Kel. Pisang Utara Kec. Ujungpandang Kota Makassar. Jumat (17/04.20200.

Zulfadli, hakim dari pengadilan negeri bersama panitera, penggugat Rudy Ciayadi bersama pengacaranya dan seorang saksi M. Ilyas Muji. Sementara tergugat Frans Jajakusli, Kristianto, Yohanes dan Kuasa Hukumnya hadir dalam PS.

Kunjungan hakim dan panitera Pengadilan Negeri Makassar untuk melihat kondisi di lapangan. Sementara keluarga tergugat pun mencoba memberikan keterangan sesuai fakta dan data kepemilikan, seperti yang tertuang surat perjanjian persetujuan bersama tanggal 3 September 1956 dari 4 bersaudara masing-masing Nio Hok Sioe, Nio Hok Seng, Nio hok Leng dan Nio Tjioe Hoeng Nio. Substansinya untuk dijadikan lorong seluas 2,5 M2 – jalan lorong untuk keluar masuknya warga penghuni termasuk keluarga dan tamu-tamu dari warga penghuni.

Salah seorang dari keluarga tergugat, Frans mengatakan ke awak media, apakah ada unsur kesengajaan membeli tanah kanan-kiri untuk menguasai akses jalan lorong kami. Dan kami sebagai pemilik rumah tunggal di dalam lorong tidak diberikan akses jalan keluar.

Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 hingga sekarang belum ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Bahkan informasi yang didapatkan, tergugat Frans Jajakusli pernah membuat laporan tertanggal 7 oktober 2019 ke aparat penegak hukum Mohon Perlindungan Hukum Pidana sesuai Prinsip Legalitas, professional, Prosedural, Transparan dan Akuntabel. Semoga persidangan nanti akan terjawab kebenaran dan keadilan. (rk)

Laporan: Andi Agung Iskandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *