Tak Ada Penimbunan, Dinsos Tegaskan Penyaluran Bantuan Sembako Harus Sesuai SOP

TOPIKTERKINI. COM – MAKASSAR | Tudingan penimbunan sembako yang diarahkan kepada Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah, dinilai keliru. Bantuan yang menumpuk di Rumah Jabatan Gubernur tersebut sudah sementara disalurkan.

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Sulsel, Kasmin, menegaskan, bantuan sembako yang masuk ke Gugus Tugas Covid-19 dan diterima Gubernur Sulsel selaku ketua gugus, tidak boleh asal dibagi. Ada manajemen atau aturan pembagian bantuan, baik itu dari Dinas Sosial maupun bantuan yang berasal dari pihak lain, seperti BUMN maupun perusahaan swasta.

“Kalau gubernur mau sekedar membagi, besok juga habis. Diumumkan saja ke warga supaya datang ambil di rujab, pasti habis,” kata Kasmin, Kamis, 7 Mei 2020.

Lanjut Kasmin, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyaluran bantuan. Misalnya, nama penerima yang harus ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian, dinyatakan terdampak Covid-19, atau dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Kalau terdampak, apa yang menjadi dasar sehingga seseorang dinyatakan terdampak? Maka, diharuskan ada legalitas formal dari pemerintah yang berkewenangan mengeluarkan pernyataan tersebut,” terangnya.

Menurutnya, sangat keliru kalau disebut ada penimbunan sembako. Yang terjadi, hanya butuh proses pendistribusian melalui mekanisme yang benar.

“Bantuan masuk ke rujab kan terus mengalir. Belum habis dibagi, masuk lagi. Bisa dibaca kan di media, bantuan sudah disalurkan, ke anak jalanan, ke pekerja harian, dan mereka yang dinilai pantas menerima bantuan,” imbuhnya.

Adapun bantuan dari Dinas Sosial Sulsel, tambah Kasmin, sudah disalurkan ke 24 kabupaten kota di Sulsel. Sudah ada berita acara penerimaan by name by adress. Data bantuan yang terdistribusi juga sudah bisa diakses di aplikasi si covid dinjamsos Sulsel.

“Sekali lagi saya tegaskan, soal tudingan penimbunan sembako itu sangat keliru,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian, Lubis, menyampaikan, sembako yang ada di Rujab Gubernur Sulsel adalah bantuan yang berasal dari BUMN, BUMD, OPD lingkup Pemprov Sulsel, perusahaan, serta perseorangan yang ingin berperan aktif dalam membantu pemerintah, khususnya Pemprov Sulsel dalam penanganan Covid-19. Adapun bantuan yang diterima telah dicatat oleh tim yang menangani, bersama Dinas Sosial Sulsel, dan mendapat pengawasan dari internal pemeriksa yaitu inspektorat, maupun pengawasan eksternal yaitu BPKP.

“Pengawasan secara mendetail agar bantuan yang ada tepat sasaran kepada seluruh masyarakat, dan data yang ada terkait siapa saja yang memberikan bantuan dan dalam bentuk apa, telah disebarkan melalui media online maupun cetak agar masyarakat dapat mengetahui hal tersebut,” jelasnya.

BPKP bersama dengan Pemprov Sulsel, dalam hal ini Dinas Sosial dan Dinas Kominfo, juga telah membuat website tentang bantuan yang ada serta siapa saja yang mendapatkan bantuan.

“Tanggal 6 Mei sudah dilakukan rapat dengan semua OPD yang terlibat dalam Gugus Covid-19, dihadiri oleh BPKP, dimana akan diluncurkan website yang dapat diakses oleh publik,” paparnya.

Rencananya, website akan dilaunching besok, Jumat, 8 Mei 2020, dan akan ditindaklanjuti BPKP untuk menghadirkan kembali OPD bersama tim IT-nya untuk mengetahui bagaimana operasional website. Sehingga, data penerimaan dan penyaluran bantuan ini dapat dilihat oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Bantuan yang ada disalurkan kepada masyarakat, utamanya yang terkena dampak dari penyebaran Covid-19 ini. Sehingga, sehingga tidak ada lagi asumsi jika ada penimbunan, karena telah ditayangkan secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *