Hendak kabur saat ditangkap, Spesialis Pencurian toko di Soppeng di Hadiai Timah Panas

TOPIKTERKINI.COM – SOPPENG: Timsus/Resmob Polres Soppeng menangkap seorang pelaku kriminalitas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian, dengan cara membongkar warung/toko yang terjadi dimasa Pandemi covid-19.

Kapolres Soppeng Akbp. Puji Saputro Bowo Leksono melalui Kasatreskrim Polres Soppeng AKP. Amri A. Md, S.M mengatakan penangkapan pelaku kriminalitas inisial (SY) Alias EP, Alamat Madining Kel. Attang Salo Kec. Marioriawa, Kab. Soppeng tersebut dilakukan dalam operasi yang dilaksanakan oleh jajarannya.17/5/2020.

Barang bukti
Dari hasil operasi kami mengamankan barang bukti berupa sembako dan perabot dapur seperti Tabung Gas dan Kompor Gas.kata Amri
Ia menjelaskan, Timsus/ Resmob Polres Soppeng mengamankan pelaku di BTN Malaka Raya Blok B Kel. Lapajung Kec. Lalabata Kab. Soppeng, menurut Akp Amri Saat diminta oleh petugas untuk menunjukkan TKP-TKP tempat dimana Pelaku melakukan aksi-aksinya, pelaku sempat mengelabui petugas dengan menunjukkan TKP yang salah.
Bahkan, berusaha melarikan diri sehingga Timsus/Resmob Polres Soppeng memberikan tembakan peringatan namun pelaku ngotot melarikan diri hingga akhirnya, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya, akibatnya pelaku sempat mendapatkan perawatan dari tim medis. jelas Kasatreskrim

Pelaku kini menjalani pemeriksaan dalam rangka pengembangan kasus oleh petugas/penyidik Polres Soppeng dan mengakui telah melakukan di 5 TKP sesuai laporan di Polres Soppeng, Yang terjadi di Kel. Malaka Kec. Lalabata Kab. Soppeng 1 kali kejadian. Kel. Lapajung Kec. Lalabata Kab. Soppeng 1 kali kejadian. Lawo Kel. Ompo Kec.Lalabata Kab. Soppeng 2 kali kejadian. Bila Selatan Kel. Bila Kec. Lalabata Kab. Soppeng 1 kali kejadian”.
Pelaku dikenakan Pasal 365 Subsider 363 KUHP dengan Pemberatan ancaman maksimal hukuman 7-12 tahun penjara. pungkas Amri.

Laporan: Jufri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *