Diduga Mencari tambahan Uang untuk biaya Hidup, Ratusan Karyawan Muslim Pilih Kerja di Hari Lebaran

TOPIKTERKINI.COM – HALTENG | Sepertinya masih banyak karyawan lokal yang bekerja pada Investor Asing yakni PT Indonesia Weda Bay Industrial Park atau di sebut PT IWIP memiliki banyak kekurangan sehingga terlihat nampak masuk bekerja pada hari raya lebaran idul fitri 1 syawal 1441 H/2020 M kali ini.

Meskipun Pemerintah telah menetapkan secara nasional bahwa hari raya idul fitri pada hari Minggu, akan tetapi diduga lebih memprioritaskan bekerja mencari uang di hari keagamaan lebaran umat islam

Sikap ratusan karyawan seperti ini nanti dampaknya kepada Management perusahaan,” ucap salah satu karyawan yang enggan identitasnya tak dipublikasi Minggu, (24/5/20) sore tadi.

Menurut karyawan ini, informasi yang diterimanya bahwa banyak karyawan muslim yang tidak berlebaran pada hari raya idul fitri hari ini. Untuk itu, saya menilai dalam sikap ini untuk memperoleh upah yang lebih besar dari karyawan lainnya dengan mengabaikan berlebaran pada hari raya idul fitri,” ujarnya.

Masih terkait perihal ini lebih lanjut karyawan ini mengatakan bahwa UU tenaga kerja kita juga dinilai lemah dan tak mampan lagi untuk mengatur kesejahteraan buruh/pekerja. Sebab, masih banyak karyawan yang dituntut bekerja menjelang hari lebaran.

“Banyak karyawan yang tak sempat melakukan sholat idul fitri pada hari lebaran kali ini, karena tak diliburkan kemarin. Tara mungkin masuk bekerja hari Sabtu sore pulang pada hari Minggu pagi pasti tak sempat melaksanakan sholat idul fitri, buktinya dirinya dan sejumlah rekan kerja lainnya yang pulangnya harus melewati bukit dan pegunungan Weda,” tandasnya.

Meskipun demikian, pihak Humas PT IWIP melalui Grup Watshapp Comunikasi menanggapinya seperti ini “Kami sudah cek dengan pihak HR, sesuai dengan ketentuan dari permenag libur hari raya idul fitri adalah tgl 24-25 Mei 2020 baik untuk karyawan Muslim maupun Non-Muslim karena hari libur nasional. Adapun perihal memo dari perusahaan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Mei 2020 perihal pengaturan Jam Kerja pada tgl 24-25 Mei berlaku untuk karyawan yang Mau/Ingin tetap bekerja saja, tanpa ada paksaan. Kalau karyawan memutuskan mau libur itu adalah hak mereka tidak larangan.

Laporan : Lamagi La Ode

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *