Diduga Langgar Kesepakatan, Tongkang Tabrak Dermaga Dan Rumah Warga Siap Dipolisikan

TOPIKTERKINI.COM – KONAWE UTARA | Sebuah insiden kapal tongkang yang menabrak hingga memporak-porandakan dermaga dan rumah warga yang berada di pesisir pantai Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara sekitar maret 2020 lalu, kini menjadi polemik baru.

Diduga Langgar Kesepakatan, Tongkang Tabrak Dermaga Dan Rumah Warga Siap Dipolisikan
Foto : Korban Pemilik Rumah Atas Nama Wijaya

Pasalnya hingga hari ini sabtu 06/06/2020 kapal tongkang yang diketahui milik salah satu agen perusahaan pengiriman barang berupa ore nickel (Owner) serta pihak Shipper (Pengirim) tak kunjung menyelesaikan pembangunan kembali dermaga serta rumah warga yang rusak.

Dermaga dan rumah masyarakat tersebut diketahui mengalami kerusakanan cukup parah hingga menyisakan puing – puing bangunan di pesisir pantai.

Pihak korban (Pemilik Rumah) Wijaya saat ditemui membeberkan kronologis insiden tersebut, dan menyatakan dirinya siap untuk menempuh jalur hukum.

“Ia rumah saya di tabrak dengan kapal TB Nomor Star 18 dan kejadiannya bulan maret lalu, yang hingga hari ini persoalan ini belum selesai, karena komitmen yang dibuat antara pemilik barang (Shipper) dengan owner yang mewakili pemilik kapal akan menyelesaikan bangunan yang dirusak, tetapi hal ini sampai hari pekerjaan tersebut belum 100% ” kata Wijaya.

Foto : Surat Pernyataan Pekerjaan Rumah Dan Dermaga

Lanjut ia sampaikan ” kesepakatan awal mereka akan melakukan ganti rugi dengan cara memberikan uang tunai dengan nilai kesepakatan pada saat itu kurang lebih Rp. 350 juta, antara lain perbaikan rumah dengan dermaga masyarakat, terus mereka melakukan negosiasi bahwa mereka sanggup untuk mengerjakan kembali sesuai apa yang mereka rusak artinya kembali seperti semula hingga siap ditinggali, oke saya sebagai korban memberikan kebijakan dan menerima pernyataan tersebut yang penting jelas”.

“Tetapi yang terjadi, hingga hari ini tidak ada penyelesaian yang jelas, saya hanya ingin bertanya kepada mereka apa yang menjadi kendala terkait hal ini, sebab memang saya akan melanjutkan laporan saya kepada pihak kepolisian, karena yang bertanda tangan di dalam pernyataan kami, mewakili owner itu Osmar dan pihak shippernya itu Albertus, hal inilah yang harus bertanggung jawab sebenarnya ” ungkapnya.

Masih kata wijaya ” Hingga saat ini yang mereka lakukan untuk rumah saya hanya mobilisasi material seperti semen 10 sak, dinding kalsiboard 40 lembar, atap seng 65 lembar, dan lainnya seperti paku baru itu saja, terus di dermaga itu sendiri yang memang peruntukannya untuk masyarakat, mereka baru menyelesaikan kurang lebih 30 % terutama di pendanaannya, biaya tukang dengan pembelian material, jadi hal inilah yang perlu disikapi pihak penegak hukum ketika saya melaporkan hal tersebut secara resmi, dan saya pastikan itu ”

Selanjutnya ia sampaikan ” karena di dalam surat pernyataan yang ditanda tangani sudah jelas apabila mereka tidak melaksanakan sesuai apa yang kami sepakati berarti mereka siap dituntut secara hukum, nah sekarang sudah waktunya untuk saya laporkan kasus ini secara resmi, karena sampai detik ini kurang lebih 3 bulan tidak ada penyelesaian, karena perjanjian pada saat itu harusnya sebelum lebaran puasa harusnya sudah selesai rumah ”

“Menurut saya ini sudah jelas pelanggaran kesepakatan, karena sampai hari ini saya selaku korban merasa sangat dirugikan, bahkan sampai hari ini sangat sulit menghubungi mereka ” tutupnya.

Sementara itu ditempat terpisah Muhammad Osmar selaku owner yang berusaha dikonfirmasi media TopikTerkini.Com melalui sambungan handphone menyampaikan pernyataannya terkait persoalan tersebut.

“Begini kronologisnya itu kan ganti rugi, ia benar kami selaku pihak agen pemilik kapal tongkang tersebut tetapi pihak Shipper yang sedang maggunakannya dan yang harus bertanggung jawab karena mereka yang sementara menggunakan kapal kami, karena kami punya itikad baik ya sudah kami bayar juga, tetapi bukan kepada pihak korban kami bayar karena itu bukan urusan kami, melainkan ke pihak Shipper, nah yang menjadi masalah itu pihak korban tidak bersyukur sekali sudah cukup dibantu, kok bahan rumahnya yang lama sudah tidak mau digunakan lagi, sebab katanya itu sudah sial, itu kan sebenarnya sudah kategori pemerasan ”

“Lalu kemudian pihak korban terus menghubungi saya lewat telpon, kenapa saya tidak merespon karena memang tidak ada hubungannya persoalan ini dengan pihak kami, telpon lah pihak shipper saran saya, kalau memang mau melaporkan kasus tersebut ya sudah laporkan saja ” Tutup Osmar

Terpisah Albertus Patulak yang juga berusaha dikonfirmasi via telpon seluler membantah tudingan jika ada yang mengatakan bahwa pihaknya tidak menyelesaikan pembangunan rumah dan dermaga yang ia rusak akibat musibah putusnya pengikat tali tongkang tersebut.

Nah itukan rumah warga yang hancur udah mau dibangun, luas ukuran rumah yang rusak itu 6 x 9 meter persegi, tetapi pas mau dikerjakan jadinya mintanya luas 6 x 14 dan lantainya minta di tegel, sementra rumahnya yang dibangun kan belum di dinding juga tapi kan mau saya dindingkan, bahannya sudah kami siapkan, tinggal tukang doang, pas udah mau dikerjakan melenceng lagi dari kesepakatan, nah larilah tukang yang saya suruh kerjakan rumahnya pak wijaya kesana, sebab tidak sesuai ” kata Albertus.

Bahkan jembatan yang saya ketahui sudah dibangun, bahannya juga sudah saya siapkan, tinggal tukang doang, kalau pak wijaya menyampaikan bahwa belum dibangun, nah itu gimana, kan dia juga yang borong pekerjaan jembatan itu, bahkan upah tukangnya sudah saya transfer ke dia kurang lebih 40 juta dan saya punya bukti transfernya semua, kalau pun belum selesai ya itu sudah urusan dia, selanjutnya kalau dia minta dibuatkan rumah 6 x 14 wah saya tidak akan mau biar dibawah kemana saja, jadi saran saya begini, apa yang kita bicarakan dalam kesepakatan tolong jangan melenceng kesana kemari, itu saja ” tutupnya.

Laporan : Endran Lahuku, S.Hut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *