Diduga lakukan penipuan kepada debitur, AMPUH SULTRA Desak OJK Beri Sanksi Mandiri Utama Finance

TOPIKTERKINI.COM – SULTRA | Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan yakni Mandiri Utama Finance (MUF) diduga telah melakukan dugaan penipuan kepada salah satu debiturnya.

Hendro Nilopo, selaku Ketua Umum (ketum) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan kronolis dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak Pembiayaan (Kreditur) Mandiri Utama Finance (MUF) kepada salah satu konsumen (debitur).

Jadi kronolisnya bermula dengan adanya himbauan dari pemerintah pusat kepada seluruh perusahaan pembiayaan (kreditur) untuk memberikan penangguhan pembayaran angsuran kepada konsumen (debitur).

Maka salah satu konsumen (debitur) mengajukan permohonan penangguhan kepada pihak Pembiayaan (kreditur) yakni Mandiri Utama Finance (MUF) pada awal bulan Mei 2020 dan alhasil 2 kesepakatan di sepakati kedua pihak :

1. Pihak Debitur membayarkan uang administrasi sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada kreditur

2. Pihak kreditur menyetujui permohonan penangguhan debitur dengan syarat penambahan tenor angsuran selama 3 bulan sesuai waktu yang di tangguhkan Mei, Juni dan Juli

Namun di bulan yang sama pertengahan bulan Mei 2020 pihak pembiayaan (kreditur) justru melakukan pendebetan (penarikan tabungan secara otomatis) dari rekening konsumen ( debitur). Tentunya hal tersebut telah menyalahi kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua bela pihak.

“Jadi sangat jelas bahwa ada indikasi penipuan yang di lakukan oleh pihak pembiayaan (kreditur) Mandiri Utama Finance (MUF) kepada konsumen (debitur) nya”

Padahak Negara kita jelas telah mengatur mengenai perlindungan konsumen sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan PP No. 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen untuk menjadi pedoman bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang perbankan dan lessing.

“Negara kita jelas telah mengatur mengenai perlindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam UU No. 8 tahun 1999 dan PP No. 58 Tahun 2001 untuk dijadikan pedoman oleh para perusahaan perbankan maupun pembiayaan (lessing)”

Untuk itu berdasarkan keterangan yang di sampaikan, pihaknya berharap agar pihak Otoritas Jasa Keungan (OJK) segera memberikan sanksi kepada Mandiri Utama Finance (MUF). Agar menjadi ‘warning’ bagi perusahaan-perusahaan pembiayaan yang lainnya.

“Iya, kami harap agar OJK segera memberikan sanksi yang berat kepada pihak Mandiri Utama Finance (MUF) agar jadi warning bagi perusahaan lain”.

Laporan: Muh Sopian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *