RUU Haluan Idiologi Pancasila Kegagalan Logika Berpikir

TOPIKTERKINI.COM – JENEPONTO | Pengurus BPPH MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Jeneponto menyatakan menolak keras dan untuk tidak dilanjutkan pembahasan RUU HIP serta dikeluarkan dari Prolegnas karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme. Dikhawatirkan keberadaan RUU HIP dinilai akan mendegradasi Pancasila menjadi Ekasila serta berpotensi memicu kebangkitan komunis.

Selanjutnya pada Tujuan RUU HIP sebagaimana tertera di Pasal 1, ketentuan umum yang berbunyi: “Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.”

Seperti tertulis di atas, dalam Pasal 1 disebutkan tujuan UU HIP adalah sebagai “Arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.”
bahwa selama 75 tahun berdirinya Republik Indonesia yang seharusnya sudah berdasarkan Pancasila sebagai Landasan Filosofis dan Ideologi Negara. Ternyata para penyelenggara negara, termasuk DPR RI sendiri, tidak menggunakan Pancasila dalam menyusun dan menetapkan perencanaan dan sebagainya, sehingga sekarang, pada tahun 2020, perlu dibuat UU yang mengatur Pancasila sebagai pedoman untuk para penyelenggara negara dan arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai Landasan Filosofis dan Ideologi Negara sudah jelas sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara juga dicantumkan dalam Empat Pilar MPR.

Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. yang menegaskan bahwa: “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum.” Jadi semua hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia bersumber dari Pancasila. Ini adalah kegagaln logika berpikir.

Suatu kekeliruan ketika membuat Undang-Undang untuk Pancasila. Sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011, semua Undang-Undang letaknya di bawah Pancasila. Tidak ada dasar hukum di atas Pancasila yang dapat memberi legitimasi membuat Undang-Undang untuk Pancasila.

Oleh karena itu, pemikiran yang sangat aneh akan membuat Undang-Undang untuk sumber segala sumber hukum negara Indonesia. Ini suatu kegagalan logika berpikir lagi.

Laporan: Usmank S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *