Aliansi Mahasiswa Bantaeng Temui Kajari, Ada apa..?

TOPIKTERKINI.COM–BANTAENG: Menindaklanjuti pengawalan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan Kambing di Desa Borong Loe Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng Tahun 2016, Sejumlah Aktivis mahasiswa Bantaeng yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bantaeng (AMB) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng di Jalan Andi Mannappiang, Jumat, 03/7/2020

Aktivis Mahasiswa Bantaeng yang dikoordinatori oleh Yudha Jaya diterima Langsung oleh Dedyng Wibianto Atabay, SH. MH. selaku Kepala Kejari (Kajari) Bantaeng diruangan rapat Kajari.

Yudha Jaya menyampaikan di hadapan Kajari yang baru bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng dibawah komando Dedyng selaku Kajari yang baru, untuk segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Kambing yang bersumber dari Kementerian sosial (Kemensos) R.I  T.A 2016 ke meja hijau tindak pidana korupsi Makassar.

“Kasus tindak pidana dugaan korupsi Kambing tersebut sudah dilakukan gelar perkara oleh Kejari Bantaeng dan BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan telah menemukan kerugian negara sebesar 155 juta rupiah dari total Anggaran 500 juta rupiah yang mana diduga  melibatkan Mantan Kepala Desa Borong Loe (Inisial HH), kasus ini harus jadi skala prioritas Kejari Bantaeng dan kami berharap Kajari Bantaeng serius dalam penanganan tindak pidana Korupsi Di Kabupaten Bantaeng”. Ucap Yudha Jaya.

Dadyng sapaan Kajari Bantaeng saat menerima Aktivis Mahasiswa Bantaeng mengatakan bahwa kami akan melakukan rapat internal Kejaksaan dan mempelajari kembali apa-apa yang menjadi kendala dalam kasus.

“Sebagai pejabat yang baru, kami akan pelajari kasus kasus yang ada, dan secepatnya akan menentukan sikap” ucap Dedyng.

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Budiman Abdul Karib, SH, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Budi Setyawan, SH.,MH dan beberapa pejabat penting di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng.

Laporan : Irwan Lawing
Editor : Armin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *