Lies F Nurdin Sosialisasi Aturan Pengoperasian Posyandu di Masa Pandemi

MAKASSAR – TOPIKTERKINI.COM | Masa pandemi yang telah berlangsung selama lebih dari empat bulan berdampak pada terbatasnya berbagai aktivitas rutin masyarakat. Pembatasan ini merupakan konsekuensi dari  pemberlakuan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran virus yang saat ini belum memiliki vaksin.

Salah satu aktivitas rutin yang ikut terhenti di masa pandemi ini adalah akses Pos Pelayanan Masyarakat Terpadu (Posyandu) di masyarakat. Akibatnya, kegiatan imunisasi anak maupun layanan konsultasi untuk mencegah kehamilan pada ibu usia produktif ikut terhenti.

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan, Lies F Nurdin bersama seluruh komponen terkait yakni Dinas Kesehatan Daerah, BKKBN, tenaga kesehatan, serta pengurus PKK dari seluruh daerah mulai mensosialisasikan pengoperasian Posyandu dengan menerapkan protokol Covid-19.

Melalui Webinar yang digelar dengan tema ‘Revitalisasi Posyandu di Masa Pandemi Covid-19 Menuju Masyarakat Sehat’ Lies menerangkan perlunya upaya agar proses imunisasi anak melalui Posyandu tetap terlaksana di masa pandemi.

“Kami membicarakan bagaimana mengaktifkan kembali Posyandu, karena dilihat dari jumlah anak-anak yang diimunisasi menurun, khususnya pada bulan Maret dan April,” terang Lies usai mengisi kegiatan Webinar di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat, 10 Juli 2020.

Lies menyebutkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi, persentase penurunan anak yang tidak diimunisasi pada Maret sebanyak 5,1 persen, jumlah ini jauh meningkat pada April yakni sebanyak 19,7 persen.

“Kondisi ini sangat berbahaya untuk masa depan anak-anak kita, bisa memicu kejadian luar biasa, di mana anak-anak dengan polio, campak dan rubella serta penyakit lain yang membutuhkan imunisasi menjadi meningkat dan berpotensi sebagai kejadian luar biasa,” jelas Lies.

“Untuk itu, kami mengimbau Posyandu di seluruh Kabupaten Kota bisa diaktifkan kembali dengan menggunakan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Sementara, dalam aturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan,  layanan Posyandu yang beroperasi di masa pandemi wajib memastikan kader Posyandu yang bertugas dalam keadaan sehat. Petugas wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, wajib mengatur meja minimal 1 meter, para orang tua bayi/balita membawa kain/sarung untuk menimbang, mengatur jadwal masuk sasaran ke area pelayanan sebagai upaya Physical Distancing (maksimal 10 orang petugas termasuk petugas), menyediakan sarana cuci tangan dan had sanitizer, anak yang imunisasi suntik diminta untuk menunggu di sekitar atau diluar area pelayanan sebelum pulang untuk menerapkan prinsip safety injection, dan kader Posyandu melakukan pemantauan dan pelaporan kondisi masyarakat yang terdampak kepada petugas yang berwenang.

Laporan: Mahmud Sewang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *