Penjual Cap Tikus di Tuntut 14 Hari Kurungan Badan

TOPIKTERKINI.COM – BANGGAI | Penjual miras di Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, inisial FK (44), harus menikmati kursi pesakitan setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Rabu (8/7/2020).

Sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dipimpin oleh hakim tunggal Roy Pranoto Siadori, terdakwa FK dituntut oleh penyidik Reskrim Polsek Kota Luwuk dengan kurungan badan selama 14 hari dan denda Rp1,5 juta. Dari hasil keputusan sidang di terdakwa FK menjalani kurungan badan selama 14 hari.

Terpisah, Kaposlek Luwuk, AKP Petrus A Matasik mengatakan, tersangka FK sesuai dengan laporan Polisi bernomor: LP.A / 114 / VII / 2020 / Res-banggai/ Sek. Lwk, tanggal 06 Juli 2020. FK terbukti melakukan tindak pidana ringan berupa penjualan minuman keras, saat di razia petugas di kediamannya pada Sabtu malam (4/7).

AKP Petrus A Matasik, menyampaikan pihaknya terus berupaya meningkatkan penertiban peredaran miras di wilayah hukum Polsek Luwuk, guna menekan angka kriminalitas di Kabupaten Banggai.

Perang terhadap miras sangat penting, sebab miras adalah salah satu pemicu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pencurian dan asusila.

“Bagi penjual miras yang ditemukan akan di proses hukum dan tidak ada toleransi” tandasnya.

Reporter : Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *