Pemuda Lira Tuding Kajari Bantaeng ‘Bekukan’ Laporan Kasus Lapangan Futsal

TOPIKterkini.com–Bantaeng: Ketua DPD Pemuda LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Yuzdanar Hakim kembali mempertanyakan ke Kajari kasus pembangunan lapangan futsal yang dilaporkan tahun 2017,

Menurut Danar sapaan akrab ketua pemuda Lira ini ada yang aneh dengan proyek tersebut, katanya kepada awak media, Selasa 14/7/2020.

“hingga 27 Desember 2017 tanggal serah terima pekerjaan tersebut terdapat dua kali pencairan total 321 juta, itu saja sudah terdapat kelebihan bayar sebesar 16 juta, namun bukan ini yang kami permasalahkan, yang kami kritisi pada saat ini adalah anggaran yang cair di 2018 itu sementara kalau kita merujuk ke LHP BPK sangat jelas berita acara penyelesaian pekerjaan pada tahun 2017, lalu kenapa masih ada pencairan di tahun 2018” jelas Danar.

Bahkan lebih jauh Danar juga mengakui masih menyimpan bukti pengakuan kontraktor di media sosial Facebook, pengakuan pemerasan terhadap kontraktor sejumlah 100 juta diposting tahun 2017, ungkap Danar menunjukkan hasil screenshot akun Facebook milik KA kepada awak media ini.

Kajari Bantaeng yang diwakili Kasi Intelijen Budi Setyawan yang dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan telah menerima surat dari DPD Pemuda Lira yang diterima kejari tertanggal 13 Juli 2020.

“Iya sudah ada surat dari DPD Pemuda Lira” kata Budi menunjukkan selembar surat beserta lampiran.

Menurut Budi, perihal surat yang mempertanyakan kelanjutan laporan Lira 2017 lalu. menurut Pemuda Lira kasus itu mandek.

“jika dikatakan mandek itu tidak betul” kata Budi menyikapi surat tersebut.

Laporan itu telah diserahkan ke inspektorat untuk ditindak lanjuti, bahkan hasil pemeriksaan BPK dibulan April 2018, diakui pembayaran pada bulan Februari merupakan pembayaran sisa termin yang belum terbayarkan saat dilaksanakan serah terima pekerjaan di bulan Desember 2017.

Lebih jauh dijelaskan Budi bahwa pengembalian atas kelebihan pembayaran sejumlah 16 juta lebih itupun telah terealisasi dibulan November 2018 sesuai surat bukti setor ke Kas Negara, jelasnya.

Yang menjadi temuan saat pemeriksaan BPK, tambah Budi, bukan berdasarkan nilai pembayaran yang terealisasi, melainkan realisasi pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan, tambahnya.

“ketika pemeriksa turun itu yang dicek bukanlah hasil dari pembayarannya, tapi dari volume pekerjaannya, volume pekerjaan itu kemudian dinilai dikonversikan yang mengacu pada nilai kontraknya, pungkas Budi.
Laporan: Armin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *