Lagi, Yafeti Nazara Diadukan Ke Badan Kepegawaian Negara

TOPIKTERKINI-JAKARTA-, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Nias Utara kembali diadukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) ihwal dugaan pungli terhadap aparatur sipil negara di daerah itu.

Pelapor Soziduhu Gulo kepada awak media menyampaikan keseriusannya mengawal kasus ini. Untuk menguji materi perkara dan potensi pelanggan dalam kasus tersebut.

“Kita melanjutkan melaporkan dugaan pungli ini sebagai bentuk keseriusan menguji tindakan pengumpulan sumbangan tersebut sudah sesuai aturan ataupun melanggar aturan”. Tulis Sozi Via WA dalam press releasenya kepada jurnalis pada Selasa (14/07/2020).

Sozi berharap, aduan ini dapat diproses sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum. Baik bagi Pelapor maupun bagi terlapor.

Sebelumnya, Yafeti dilaporkan atas dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan pada pengumpulan sumbangan penanganan Covid-19 kepada seluruh Kepala OPD/Camat/Lurah/Ka. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara pada tanggal 17 April 2020 lalu.

“ Hari ini saudara Sekda Nias Utara sekaligus sebagai Ketua DP KORPRI Nias Utara Yafeti Nazara resmi kita laporkan di Bareskrim Mabes Polri. Tadi langsung diterima di sekretariat bagian umum Bareskrim,” ujar Pelapor, Soziduhu Gulo melalui press releasenya kepada wartawan usai menyerahkan laporannya, Sabtu sore.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berusaha meminta tanggapan dari Ketua DP-KORPRI Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara. Meskipun sudah dihubungi dan dikonfirmasi via sms dan whatssapp namun tidak direspon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *