Kesal tak di beri uang, Suami tega habisi Nyawa Istri Dengan Parang

TOPIKTERKINI.COM – BUOL | Entah apa yang merasuki pikiran “DS” alias Dai Seke (80) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri inisial “JU” (50) warga Desa Lamadong 2 Kecamatan Momunu Kabupaten Buol,gegara tidak di beri uang Minggu (19/7).

Sejumlah keterangan warga di sekitar setempat kejadian yang berhasil di himpun media ini bahwa kejadiannya berawal saat pelaku “DS” mengajak korban “JU” yang juga istrinya untuk pergi ke kebun mereka di Desa Soraya Kecamatan Momunu,diduga korban tdk bersedia penuhi ajakan Pelaku yang juga suami korban karena trauma sering mengalami kekerasan fisik,diketahui bahwa korban “JU” juga berprofesi sebagai dukun beranak di Desa Lamadong 2.

Beredar juga informasi warga di sekitarnya bahwa pelaku “DS” minta uang kepada korban “JU” namun tdk di gubris,sehingga memicu emosi pelaku “DS”,hal ini senada pula dengan kutipan di beberapa media yang telah menayangkan kejadian tersebut.

Sekitar pukul 11.00 wita Minggu,(19/7) korban “JU” mengantar “DS” menuju Perahu di bantaran sungai untuk pergi di kebun.

Di duga merasa kesal ajakan dan permintaannya tidak dipenuhi oleh “JU”,pelaku “DS” sontak melampiaskan emosi dan kekesalannya menganiaya istrinya “JU” dengan menggunakan parang.

Korban “JU” yang luka tersayat parang di kepala dan lengan serta pergelangan tangan yang sudah putus akibat di tebas, sempat berlari beberapa meter sambil berteriak “Tolong saya”. Menurut warga di sekitar TKP yg ditemui media ini.

Saat itu pula salah satu warga inisial “MT” yang bertemu korban saat pulang dari tempat kerjanya langsung melarikan “JU” ke puskemas Desa Lamadong 1 untuk mendapatkan pertolongan medis,ketika akan di evakuasi ke RSUD Mokoyurli korban “JU” telah meninggal dunia.

Kapolres Buol AKBP Wawan Sunarwirawan.S.IP,MT,. saat itu langsung memerintahkan Kasat reskri Iptu Heru beserta personil dan Kapolsek Momunu Ipda Razak Abdulah beserta personil,langsung menuju tempat kejadian perkara melakukan pengamanan,sterilisasi dan pengejaran kepada pelaku yang langsung kabur usai melakukan penganiayaan terhadap “JU”.

Berkat kesigapan aparat kepolisian dan dukungan dari masyarakat tidak kurang dari 10 jam pelaku “DS” dapat di bekuk oleh aparat, tepatnya di aliran sungai buol Desa Panimbul pukul 21.00 wita tanpa ada perlawanan.

Kapolsek Momunu Ipda Razak Abdulah saat di temui media ini senin,(20/7)mengatakan bahwa atas perbuat annya pelaku diancam dengan pasal 338 sub 2,pasal 354 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,Saat ini Pelaku diamankan di tahanan Mapolres.

“Kami dari jajaran kepolisian mengucapkan bela sungkawa dan turut berduka,berharap kepada semua pihak untuk bisa mengendalikan diri,perkaranya sudah di tangani kepolisian,di mohon kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi serta tetap menjaga Kamtibmas,”tutupnya.

Liputan: Husni Sese.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *