SULTENG

Breaking News : Demostran AMPIBI Tuntut Turunkan Bupati Parigi Moutong

191
×

Breaking News : Demostran AMPIBI Tuntut Turunkan Bupati Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini

TOPIKTEROINI.COM – PARIGI MOUTONG |  Aliansi Masyarakat Peduli Pemberhentian Bupati (Ampibi), Masyarakat Kabupaten Parigi Moutong, Rabu siang (22/7/2020), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Parigi Moutong.Breaking News : Demostran AMPIBI Tuntut Turunkan Bupati Parigi Moutong

Aksi itu juga menuntut agar Bupati Samsurizal Tombolotutu, untuk segera turun dari jabatanya.

Breaking News : Demostran AMPIBI Tuntut Turunkan Bupati Parigi MoutongDalam selebaran ajakan aksi menuntut Bupati turun dari jabatan bertuliskan, Salam AMPIBI (Aliansi Masyarakat Peduli Tuntut Pemberhentian Bupati.

Salam Perjuangan Rakyat.!!! Menyampaikan dan mengajak Sampe Suvuku saudara-saudaraku, Mahasiswa dan Keluargaku, baik itu Suku Kaili, Tialo, Lauje, Tajio, Suku Bugis, Suku Gorontalo, Suku Jawa, Suku Minahasa, Suku Bali, Suku Bajo, Suku Padang serta semua suku yang berKTP Kabupaten Parigi Moutong untuk bersatu secara serentak turun kejalan menuju gedung DPRD Parigi Moutong pada
Hari Rabu, 22 Juli 2020 Jam 09.00 Pagi.

1. Samsurizal Tombolotutu sama sekali tidak peduli lagi dengan rakyatnya, terbukti sejak bencana gempa bumi 28 September 2018 dan bencana wabah Covid- 19, dia tidak pernah hadir ditengah-tengah masyarakat, apakah memberi motivasi dan spirit maupun bantuan kepada korban justru lebih memilih membantu warga kabupaten lain. (Hal ini jelas melanggar Etika Pemerintahan Daerah)

2. Samsurizal Tombolotutu membuat sejarah kelam memalukan bagi daerah ini, tercatat dari hasil putusan pengadilan negeri, Samsurizal di tuntut untuk membayar hutang 4.9 Miliar yang dia gunakan untuk kepentingan kampanye pilkada. Dalam aturan perundang-undangan seorang kepala daerah tidak boleh menerima pemberian uang, barang dan jasa. Ini jelas melanggar larangan bagi kepala daerah.

3. Terkait persoalan Tambang Emas Illegal Kayuboko, Samsurizal Tombolotutu lalai dan telah membiarkan Tambang ini beroperasi. Selalu menyampaikan alasan bahwa soal pertambangan adalah wewenang Pemerintah Provinsi, padahal sudah jelas bahwa memang Tambang Kayuboko ini adalah tambang illegal, tapi tetap dia biarkan. Akibat dari beroprasinya tambang ini sehingga mengakibatkan banjir dan lumpur yang meredam pemukiman warga desa olaya dan boyantongo dan pombalowo. Bahkan dari informasi yang ada, babwa di duga ada kerja sama antara samsurizal tombolotutu dengan cukong atau pengusaha tambang yang biasa di sebut Ko Jefry.

4 .Tidak mau berkantor di Ibukota Kabupaten. justru lebih memilih berkantor di pantai mosing. Pantai Mosing adalah Lahan Pribadi Samsurizal Tombolotutu yang di
bangun dengan menggunakan keroyokan Dana Desa serta Kepala-kepala OPD.

Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang undangan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *