Realisasi PAD Kabupaten Tolitoli Dievaluasi Dalam Forum Rapat

PTOPIKTERKINI.COM – TOLITOLI | Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), menggelar rapat evaluasi pencapaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2020 pada kamis pagi (23/7).

Rapat evaluasi yang digelar di Aula BKD itu dibuka oleh Bupati Tolitoli diwakili Sekretaris Daerah Drs. Hi. Mukaddis Syamsuddin, M.Si didampingi Kepala BKD Kabupaten Tolitoli Moh. Asrul Bantilan, S.Sos.,M.Si, serta dihadiri oleh sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Unit Kerja pengelola pajak daerah dan retribusi daerah, Pimpinan BUMD di Kabupaten Tolitoli.

Saat membuka rapat itu, Sekretaris Daerah Drs. Hi. Mukaddis Syamsuddin, M.Si yang membacakan sambutan tertulis Bupati Tolitoli mengatakan, banyak Negara yang mengalami guncangan di sektor ekonomi akibat krisis yang ditimbulkan oleh pandemik Covid-19, tak terkecuali Indonesia, hampir seluruh daerah di Indonesia mengalami kondisi dilematis yakni dihadapkan oleh dua pilihan yang cukup berat, memilih untuk menyelamatkan kesehatan warganya atau menyelamatkan aktivitas ekonomi.
Tentunya.

Prioritas daerah jatuh pada pilihan pertama yakni menyelamatkan kesehatan warganya.
Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam rangka memperkuat ekonomi masyarakat agar daya beli dan keberlangsungan usaha dapat terus terjamin, memberikan kebijakan stimulus berupa pembebasan pajak daerah, retribusi daerah, dan sewa barang milik daerah kepada pelaku usaha termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dijelaskannya bahwa pembebasan pajak daerah, retribusi daerah dan sewa barang milik daerah terdiri dari pajak hotel, pajak restoran di kecualikan pajak restoran jenis catering dan pajak hiburan. Retribusi Daerah yang dibebaskan adalah retribusi pasar dan retribusi rumah potong hewan sedangkan sewa barang milik daerah yang di bebaskan adalah sewa tanah di lokasi taman kota, sewa tanah di lokasi taman kampung pajala dan sewa kedai pesisir. Selain itu juga dilakukan pengurangan pokok tunggakan pajak, penghapusan dan pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan perdesaan dengan jangka waktu sampai tanggal 30 Desember 2020.

Bupati juga mengatakan, di era new normal saat ini perekonomian masyarakat diharapkan dapat bangkit kembali agar perputaran roda perekonomian masyarakat dapat bergairah lagi, pelaku-pelaku usaha dan UMKM sudah mulai membuka usahanya karena hal tersebut akan berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah kita dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.

Rata-rata kendala capaian pendapatan terhambat karena adanya pandemi covid-19. Khusus untuk pajak daerah memang ada beberapa rekening pajak yang belum mencapai 40% sehingga perlu adanya koordinasi dan kerja keras agar terget tersebut dapat tercapai.
Kepada Perangkat Daerah yang kinerjanya masih mengalami keterlambatan, perlu dicarikan langkah pencapaian kegiatan, semua harus di lakukan sinkronisasi agar sejalan dan terstruktur sehingga ke depan kinerja peningkatan pendapatan daerah bisa lebih baik.

Olehnya itu, Bupati meminta kerja keras dan komitmen bersama seluruh stakeholders dalam mengefektifkan sumber-sumber potensi PAD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Laporan: Resmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *