RICUH…. Meteran Listrik Dicopot, HPMT Seruduk Kantor PLN Jeneponto

TOPIKTERKINI.COM – JENEPONTO | Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (HPMT) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Cabang Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Meteran Listrik Dicopot, HPMT Seruduk Kantor PLN JenepontoDalam aksi tersebut terjadi kericuhan saat hendak membakar ban bekas antara pengunjuk rasa dan pihak kepolisian Polres Jeneponto. Satu mahasiswa sempat diamankan, namun tak begitu lama, ia langsung di bebaskan, setelah dilakukan mediasi.

Ketua HPMT Herdiawan mengatakan para pengurus kaget dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak PLN Rayong Cabang Jeneponto dengan mencabut meteran listrik secara sepihak.

Dia menyebutkan, bahwa meteran yang yang dicabut akan mempengaruhi batas daya. Menurutnya tindakan tersebut sangat merugikan secara kelembagaan.

“Kami diwajibkan membayar denda dengan sebesar Rp.7 lebih. Jika ingin melakukan pemasangan kembali meteran listrik. Padaha kata dia, kesalahan itu dilakukan oleh pihak PLN itu sendiri,” ujar Herdiawan orasinya, Jumat (24/7/2020).

Meteran Listrik Dicopot, HPMT Seruduk Kantor PLN JenepontoDia menegaskan, hal tersebut tentu melanggar undang-undang nomor 8 tahun 1009 tentang perlindungan konsumen kepada pelanggan sebelum melakukan pemutusan atau pencabutan meteran listrik.

“Kami anggap bahwa kepala PLN Jeneponto tidak bekerja secara personal dan tidak melakukan evaluasi terhadap pegawai atau karyawannya,” terangnya

“Kami dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea melakukan aksi solidaritas dengan membawa beberapa tuntutan diantaranya evaluasi kinerja pegawai PLN Rayong Jeneponto,” sebutnya

Dalam tuntutannya itu, dia meminta agar ditangkap dan mengadili pelaku yang memberikan kode temper listrik. Selain itu, ia juga mengatakan agar menurunkan tarif dasar listrik bagi masyarakat.

“Kami menilai bahwa, tidak transparan pada penyediaan mcb, termasuk kode temper listrik. Sehingga kami mendesak juga Polres Jeneponto untuk mengungkap kasus tersebut, yang sudah terlapor,” pungkas Herdiawan

Sementara Kepala PLN Rayon Cabang Jeneponto M Yusron Affandy mengatakan telah terjadi dugaan pencurian listrik disekertariat HPMT sehingga petugas PLN yang datang kesana langsung mengamankan barang bukti meteran listrik. Hanya kata dia, tidak tahu sudah berapa lamanya.

Kalau berapa lamanya saya kurang tahu, KWH meter sudah kondisi terbebas atau tersambung langsung dan tidak terukur melalui KWH meternya. Dan belum ada yang ingin mengakui siapa yang mengotak atik KWHnya.

“Pembayaran itu sudah sesuai dengan keputusan direksi, tentang perhitungan yang tergolong menpengaruhi batas daya. Hitungannya, daya 900 dan pelanggan tersebut harus membayar Rp. 7 juta lebih Pelunasannya juga bisa secara diangsur,” katanya

Laporan: Usman S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *