Tetapkan 2 Tersangka, Kejari Konsel Terima pengembalian keuangan negara pada kegiatan swakelola tahun 2019 di Dinas Pariwisata Konsel

TOPIKTERKINI.COM – KONAWE SELATAN |Kejaksaan Negeri Konawe Selatan  Sulawesi Tenggara menerima pengembalian kerugian keuangan negara pada kegiatan swakelola tahun 2019 di Dinas Pariwisata Konsel, Selasa, 28/7/2020.

Kepala Kejari Konsel, DR Afrilliana Purba, SH. MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Enjang Slamet, SH menerangkan bahwa, pengembalian keuangan negara ini yakni pada kegiatan swakelola tahun 2019 yang melekat pada Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe selatan pada kegiatan swakelola pelatihan tata kelola destinasi pariwisata, pelatihan pemandu wisata alam, pelatihan pemandu wisata buatan (outbond, EP, TP), pelatihan tata kelola home stay / pondok wisata dan pelatihan pengembangan destinasi wisata kuliner pada Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan tahun 2019. tuturnya

Ketgam : Kasi Pidsus Kejari Konsel, Enjang Slamet SH saat menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka Kadis Pariwisata Konsel inisial SB. FOTO : IST

Lanjut Enjang menerangkan bahwa, dalam perkara ini, penyidik Kejari Konsel pada tanggal 29 Juni 2020 lalu telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing Kepala Dinas Pariwisata inisial SB dan dari pihak swasta inisial JR.

Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp 457.166.999,- (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)

Hari ini, Selasa 28 Juli 2020 penyidik Kejari Konawe Selatan telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari tersangka SB selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan.

Dimana sebelumnya, kata Enjang, dalam perkara ini pada 23 Juli 2020 lalu penyidik Kejari Konsel juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah RP 176.117.000,- (seratus tujuh puluh enam juta seratus tujuh belas ribu rupiah) dari tersangka JR.

“Selanjutnya sejumlah uang tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan No. Print-553/P.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 28 Juli 2020,” ujar Enjang.

Dalam kasus ini, tambah Enjang, sedang dalam perampungan berkas dan belum dilakukan penahanan kepada kedua tersangka.

“Berkasnya belum rampung, jadi belum dilakukan penahanan,” tutupnya

Laporan: ALFIAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *