Satnarkoba Polres Parimo Komitmen Cegah dan Berantas Narkoba

TOPIKTERKINI.COM – PARIMO | Kepolisian RI Resort Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, melalui Penyidik Satnarkoba Polres Parimo dalam dua hari terakhir secara intensif terus melakukan pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap kamis sore (30/7/2020) disalah satu perumahan di Kabupaten Parimo.

Kapolres Parimo AKBP Zulham Efendi Lubis, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Parimo AKP Dewa Nyoman Sujendra menegaskan penyidik Satnarkoba Polres Parimo masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan, hari senin akan dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegas AKP Dewa Nyoman saat dihubungi wartawan media ini sabtu sore tadi, (1/8/2020).

Mempertegas komitmen Polres Parimo untuk memberantas peredaran narkoba diwilayahnya, AKP Dewa Nyoman Sujendra mengatakan dalam gelar perkara nanti, selain menetapkan status hukum terduga pelaku, juga akan mempertegas soal posisi hukum kedua terduga pelaku dalam kasus ini, apakah hanya sebagai pengguna atau kemungkinan menjadi bagian dari pengedar atau bandar jaringan narkoba.

Masih dalam pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik, nanti hari senin baru ditentukan semua dari hasil gelar perkaranya,” tegas AKP Dewa Nyoman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satnarkorba Polres Parimo yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra, pada kamis sore (30/7/2020) melakukan penggerebekan terhadap dua warga Parimo, yang salah seorang diantaranya diketahui berprofesi sebagai wartawan di daerah tersebut.

“Peristiwa itu terjadi pada kamis 30 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 wita, tim Opsanl Polres Parigi Moutong melakukan penindakan terhadap penyalahguna narkotika jenis sabu di perumahan Ideal Graha Permai Kelurahan Masigi” ungkap Kapolres Parimo AKBP Zulham Efendi Ilham.

Dalam penggerebekan itu, dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang dibekuk, yakni : lelaki inisial GJ (41) alamat : Jln. Toraranga Kel. Loji dan lelaki inisial AR (31) alamat : desa Malino Kec. Ongka Malino.

Diketahui, disalah satu rumah dikawasan perumahan ideal graha permai itu sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu oleh salah seorang terduga GJ alias JR, yang dikenal luas selaku pemilik sebuah media lokal setempat dan kesehariannya aktif menjalankan profesinya sebagai wartawan.

Reporter : IDP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *