Batalkan Keputusan Bupati Bantaeng, PTUN Makassar Wajibkan Desa Biangkeke Pilkades Ulang

Bupati Bantaeng melalui kuasa hukumnya Muh. Rivai, SH., M.Si. dan Muh. Azwar, SH. Nyatakan Banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama Makassar 27/7/2020.

Hal ini disampaikan salah seorang Kuasa Hukum tergugat Muh. Azwar kepada media ini via telepon selularnya, Minggu 2/8/2020.

“Sidang Putusan PTUN tingkat pertama berlangsung pekan lalu, majelis hakim mengabulkan semua gugatan penggugat” kata Azwar dari balik ponselnya.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Baharuddin, Hakim Anggota Hendry Tohonan Sumamora dan M. Noor Halim Perdana Kusuma memutuskan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan, setelah menolak eksepsi tergugat. Putusan ini disampaikan majelis hakim, pada sidang putusan PTUN.
Berikut amar putusan PTUN Makassar :
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal keputusan Bupati Bantaeng nomor 140/619/XII/2019, tanggal 23 Desember 2019 tentang Pengesahan, penetapan kepala desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2025.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara yang berupa keputusan Bupati Bantaeng nomor 140/169/XII/2019 tanggal 23 Desember tentang pengesahan penetapan kembali Kepala Desa Biangkeke, Kecamatan pajukukang Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2025
4. Mewajibkan kepada tergugat untuk melakukan pemilihan ulang pemilihan Kepala Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.
5 menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 437.500.

Bupati Bantaeng dalam perkara ini disebut sebagai tergugat 1 dan Kades Biangkeke terpilih Firdaus pada pilkades serentak 16 Oktober 2019, sebagai tergugat 2.

Dalam perkara gugatan hasil pada pemilihan Kepala Desa Biangkeke Kepala Inspektorat Muh. Rivai, SH., M.Si dan Plt Kabag. Hukum Muh. Azwar, SH. Sebagai Kuasa Hukum Bupati Bantaeng sedangkan tergugat 2 Intervensi Firdaus

Seperti diketahui, Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang memakai sistem e-Voting di Kabupaten Bantaeng berlangsung 16 Oktober 2019 lalu, menuai dugaan adanya permainan.

Indikasi kecurangan Pilkades e-Voting pun terjadi di Desa Biangkeke, ratusan warga berunjuk rasa di kantor Dinas PMD PP dan PA Kabupaten Bantaeng (17/10/2019). Hal ini yang memicu pihak yang merasa dirugikan melakukan gugatan ke Pengadilan tata Usaha Negara Makassar, Nomor register 12/G/2020/PTUN.Mksr, tanggal 11 Februari 2020. penggugat 1. Syaharudin, 2. Muhardin, A.Ma. 3. Sudirman tergugat 1. Bupati Bantaeng 2. Firdaus.

Plt. Kabag Hukum Muh. Azwar juga mengatakan bahwa putusan PTUN Makassar pada sidang putusan itu statusnya belum berkuatan hukum tetap (inkrah, Red) pasalnya tergugat masih diberi kesempatan 14 hari kerja untuk menyatakan banding, ditambah 14 hari kerja untuk mengajukan memori banding.

“Putusan itu belum inkrah dengan status belum berkekuatan hukum tetap. Tidak ada keraguan, 100 persen kita ajukan banding” pungkas Azwar.
Laporan: Armin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *