BANTAENGDAERAH

Warga Tanah Loe Geruduk Kantor Dinas Kumdag, Ada apa..?

283
×

Warga Tanah Loe Geruduk Kantor Dinas Kumdag, Ada apa..?

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com–Bantaeng: DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia gelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Kumdag) Bantaeng Jalan Andi Mannappiang, Senin 3/8/2020.

Mereka mengatas namakan warga Kelurahan Tanah Loe. datang untuk menagih janji, agar Pasar Rakyat Sino yang terletak di Kelurahan Tanah Loe Kecamatan Gantarang Keke segera difungsikan.

“Tanggal 9 Maret 2020 dinas terkait yang diwakili Kepala Bidang Perdagangan dan kepala seksi berjanji di hadapan salah seorang wartawan media online bahwa dalam jangka waktu dekat, paling telat bulan April Pasar Rakyat Sino difungsikan” ucap Orator Jalil Abede.

Seperti yang diketahui pasar yang menelan anggaran cukup fantastis yakni sekitar 3 miliar melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng telah selesai pengerjaannya 100% pada Desember 2019, namun sampai hari ini tak kunjung difungsikan sehingga kata Ammar, keberadaan pasar tersebut sama sekali tak memenuhi maksud dan tujuan pembangunannya, teriak Ammar melalui pengeras suaranya.

“hingga hari ini memasuki bulan Agustus sama sekali belum ada tanda-tanda pasar itu akan difungsikan” jelas Ammar.

Oleh karenanya lanjut Ammar, agar Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, diminta transparan terkait pembangunan Pasar rakyat di Kelurahan Tanah Loe, desak Jenlap ini.

Dia juga meminta kepastian waktu, kapan pasar tersebut akan bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Karena janji tak kunjung ditepati Ammar juga meminta kepada Kepala Dinas Kumdag agar Kepala Bidang dan kepala seksi yang sudah ingkar janji dicopot dari jabatannya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Meyriani Madjid mengatakan pembangunan Pasar Sino yang telah selesai pengerjaannya pada Desember 2019. Namun setelah selesai tidak langsung difungsikan karena dalam masa pemeliharaan selama 6 bulan.”Pasar itu telah selesai sejak bulan Desember 2019, karena ada masa pemeliharaan 6 bulan, baru pada bulan Juni 2020 dilaksanakan FHO (Final Hand Over).

Setelah selesai masa pemeliharaan masih kata Meyriani, kita lakukan pendaftaran calon pemanfaat, kita prioritaskan kepada masyarakat setempat. Namun, pendaftar baru 17 orang, ada seorang warga yang mengklaim lahan pasar itu adalah miliknya, dan mengajukan gugatan ke pengadilan

“kita sudah melakukan proses pendaftaran calon pemanfaat, tapi baru 17 pendaftarnya, ada warga mengakui sebagai pemilik lahan memgajukan gugatan ke pengadilan” tutur Kadis.

Sehingga dengan adanya gugatan itu lanjut Meyriani, proses untuk segera mengfungsikan pasar dihentikan sementara, karena menunggu putusan inkrah dari pengadilan.

“Kita masih terkendala dengan adanya sengketa lahan, nanti setelah ada putusan pengadilan yang inkrah, kita segera fungsikan” pungkas Meyriani.
Laporan: Armin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *