GAM Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Kasus Pembunuhan Alm. Sugianto di Bantaeng

TOPIKTERKINI.COM – MAKASSAR | Setelah resmi menjabat sebagai Kepala polisi Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen. Pol. Merdisyam tak hanya mendapat ucapan selamat dari berbagai kalangan namun juga mulai mendapat ultimatum dari sejumlah Aktivis di Kota Makassar.

Pasca terbitnya Surat telegram No. ST/2247/VIII/KEP/2020 tertanggal 3 Agustus 2020 Irjen. Pol. Merdisyam yang sebelumnya menjabat Kapolda Sulawesi tenggara (Sultra) resmi menggantikan posisi Irjen. Pol Mas Guntur Laupe.

GAM Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Kasus Pembunuhan Alm. Sugianto di BantaengKritikan dan ultimatum datang dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) yang selama ini getol mengawal kasus pembunuhan Alm. Sugianto di Kabupaten Bantaeng yang diduga kuat pelakunya adalah Empat orang Oknum Polres Bantaeng dan satu orang warga masyarakat biasa (Lima orang).

Panglima Besar Gerakan Aktivis Mahasiswa (Pangbes GAM), Muh. Ilyas Alias Jhoni mengatakan bahwa “peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian (Meninggal dunia) dan ditemukan luka-luka memar (bekas) penganiayaan ditubuh korban dan atas penganiayaan itulah yang menyebabkan kematian”

Diketahui, insiden ini terjadi pada tanggal 08 November 2019 lalu di Pos Lantas bantaeng Jalan raya Lanto Kabupaten Bantaeng. Berkas perkara dengan LP. B/417/XI/2019/SPKT Polda Sul-Sel dan Nomor SP. Sidik /62/I/RES.1.6/2020/Krimum polda sul-sel tersebut sampai saat ini belum dilimpahkan dari Polda Sulsel selaku Penyidik ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Sul-Sel selaku Jaksa penuntut umum (JPU) padahal telah terbit surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Tertanggal 14 januari 2020 dengan penerapan pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dan belum dilimpahkan berkas perkara tersebut. Tentu, menyalahi Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang penyidikan tindak pidana. Padahal saksi-saksi telah diperiksa dan alat bukti (Visum et revertum) dari RS. Bantaeng telah dikantongi penyidik polda Sul-Sel

“Kasus ini adalah murni tindak pidana, karena perbuatan tersebut telah menghilangkan nyawa seseorang dan suatu pelanggaran Hak asasi Manusia (HAM). Saya menantang Kapolda Sul-Sel yang baru Irjen. Pol Merdysyam, apakah berani menuntaskan kasus ini ? Kami berharap Kapolda Baru segera memerintahkan Direktorat kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sul-Sel selaku penyidiki untuk segera melimpahkan berkas perkara (P. 21). Apakah berani polisi tangkap Polisi tangkap Polisi ? Kasus ini sudah lama Pak Jendral, tuntaskan lah” Ujar Muh. Ilyas

Pelimpahan berkas perkara tersebut (P.21) sebagai wujud Profesionalisme, Akuntabilitas dan kedudukan yang sama di muka hukum (Keadilan) tanpa melihat latar belakang para pelaku pembunuh Alm. Sugianto tersebut. Lanjut Panglima Besar GAM, “ini ultimatum dari kami sebagai Mahasiswa (Social of control), jika dalam perjalanannya tidak ada perkembangan dalam penanganan kasus ini, maka sesuai dengan tradisi Kami. Demonstrasi akan menyambut Anda Pak Jendral” Tutup Muh. Ilyas

Laporan: Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *