TOPIKTERKINI.COM, JENEPONTO — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Jeneponto mengutuk keras tewasnya seorang jurnalis Demas Laira dari media online kabardaerah.
Demas Laira ditemukan sudah tak bernyawa di jalan poros Mamuju Tengah (Mateng), pada Rabu (19/8/2020) malam.
Sekertaris JOIN Jeneponto Samsul meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku kasus pembunuhan jurnalis tersebut.
“Kami mewakili Pengurus DPD JOIN Jeneponto mengutuk keras dan sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa saudara kita ‘Demas Laira’ yang tewas di Mamuju Tengah,”ujar Wartawan Senior itu, Sabtu (22/8/2020).
Selain itu agar mengusut tuntas otak pelaku pembunuhan yang menimpa saudara seprofesi kita.
“Sekali lagi kami minta kepada Polres Mamuju Tengah dan Polda Sulbar untuk mengusut tuntas Pembunuhan wartawan Demas Laira,” tegasnya
Demas Laira diduga menjadi korban pembunuhan karena pada bagian tubuhnya ditemukan luka bekas tusukan benda tajam di sekujur badannya.
Berharap, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Ia meminta kepada seluruh wartawan yang ada di Sulawesi Barat dan Sulsel untuk kompak dan bersatu membantu aparat kepolisian mengungkap pelaku dan otak atau dalang pembunuhan tersebut.
“Oleh karena itu, diharapkan teman-teman jurnalis untuk melakukan investigasi terkait berita yang pernah di lansir Demas Laira, untuk mengungkap otak dan dalang pembunuhan itu,” sebutnya
Lanjut Wakil Direktur Utama Media Online Topikterkini.com itu, Seperti kita ketahui, seorang jurnalis dalam melakukan tugas-tugas jurnalistiknya telah di lindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, Ketua DPW JOIN Sulsel Dr. Arry Abdi Syalman, S.Ikom., MH., CPCE mengecam Pembunuhan yang menimpa Wartawan Kabardaerah.com rekan seprofesi
Dirinya juga meminta kepada pihak aparat penegak hukum ( APH) agar segera mengusut tuntas kasus dan otak pelaku Pembunuhan serta menghukum seadil adilnya
karna tindakan ini dinilai telah mencederai Kemerdekaan Pers serta mengkhianati kehidupan Demokrasi di Tanah Air.
Selain itu, merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap Pers, perlawanan terhadap prinsip Negara Hukum, ujarnya. Jumat (21/08/2020)
Penulis : Mahmud Sewang
Editor : Sam