Struktur APBD Berubah, Pemprov Sulsel Sosialisasikan Permendagri 64 di Bantaeng

TOPIKterkini.com–Bantaeng: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 64 tahun 2020 di gedung Balai Kartini, Rabu 26/8/2020.

Perubahan struktur anggaran tahun 2021 dari tahun sebelumnya yang dijelaskan dalam Permendagri No.64 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, dijelaskan Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, Sakura yang ditemui wartawan usai pelaksanaan sosialisasi.

“Struktur APBD tahun 2021 berbeda dengan sebelumnya, struktur APBD yang lalu hanyalah belanja langsung dan belanja tidak langsung, untuk tahun 2021 belanjanya itu menjadi empat yakni belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tak terduga” jelas Sakura.

Bupati Bantaeng Dr. H. Ilham Syah Azikin, buka sosialisasi Permendagri No. 64 Tahun 2020 di gedung Balai Kartini Rabu 26 Agustus 2020

Selain itu terkait belanja hibah lanjut Sakura yang tadinya belanja hibah ada di BKAD dalam hal ini SKPKD sekarang dengan pedoman penyusunan yang baru (Permendagri 64, Red), Maka hibah dan bantuan sosial itu masing-masing akan melekat di OPD untuk belanja program kegiatan, ulas Sakura.

Dia juga mencontohkan belanja program kegiatan seperti KONI, yang tadinya ada pada SKPKD untuk tahun 2021 dia (KONI, Red) tentunya harus berada di dinas olahraga, contoh lain belanja kegiatan PMI, akan berada di Dinas Kesehatan, jelasnya mencontohkan.

Lebih lanjut dikatakan Sakura bahwa untuk penyusunan anggaran tahun 2021 wajib menggunakan satu sistem menuju satu data, yang sebelumnya itu diberikan kebebasan kepada seluruh pemerintah daerah masing-masing untuk menentukan sistem yang digunakan. sekarang tidak, sesuai amanat undang-undang 23 maupun PP No 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD, tepatnya di pasal 222 dikatakan untuk penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 wajib menggunakan sistem informasi pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan kepada pemerintah didalam memberikan informasi terkait dengan pengelolaan keuangan.

Selama ini Presiden Jokowi hampir setiap triwulan, bahkan setiap bulan meminta data terkait bagaimana tentang pembangunan di seluruh Indonesia, pengelolaan keuangan dan tentang pemerintahan di seluruh Indonesia, beliau (Presiden, Red) mengatakan harus secepatnya tapi ternyata untuk memberikan informasi itu, pihaknya tidak bisa melakukan secara langsung, paling tidak memakan waktu 2 sampai 3 hari bahkan bermingguan, kendalanya disitu tadi di sistem, tidak bisa langsung dikonversi masuk ke pusat informasi Kemendagri. Sehingga sekarang melalui kebijakan pemerintah pusat untuk penyusunan APBD tahun 2021 wajib menggunakan satu sistem untuk menuju satu data yaitu sistem informasi pemerintahan Daerah.

Ditanyakan soal pedoman penyusunan anggaran tahun 2021 pasca pandemi covid-19 dikatakan Sakura bahwa untuk penyusunan kegiatan seyogyanya program kegiatan itu untuk pemulihan ekonomi, ditekankan bahwa untuk penyusunan program kegiatan adalah untuk pemulihan ekonomi, kesehatan dan jaringan sosial, pungkas Sakura.
Laporan: Armin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *