Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Harus Lampirkan Hasil Swab saat Pendaftaran

TOPIKTERKINI.COM, SEKADAU KALBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau siap melaksanakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada tahun ini. Diketahui, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada serentak 2020 dimulai 4-6 September 2020.

Pada proses pendaftaran ini, bakal calon menyampaikan syarat pencalonan dan syarat calon. Sementara itu, berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2020, bakal calon harus mencantumkan hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) saat pendaftaran.

“Bagian dari proses pendaftaran, yaitu bakal calon melakukan tes swab sebagai dasar mereka nanti untuk mendaftaran diri atau penyampaian pendaftaran,” kata Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban usai simulasi pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Sekadau di Kantor KPU Sekadau, Rabu (2/9).

Pelaksanaan Pilkada tahun ini dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu, KPU Kabupaten Sekadau tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapannya.

“Apabila terkonfirmasi ya, itu ada perlakuannya. Tentu mereka tidak diikutsertakan dalam pendaftaran, nanti tinggal buat pernyataan atau terkonfirmasi COVID-19 misalnya,” kata Saban.

“Itu ada perlakuannya. Termasuk pada saat pemeriksaan (kesehatan) itu mereka akan ditunda, untuk tahapan tentu ada perubahan sampai mereka dinyatakan negatif. Proses tahapan tetap dijalankan karena swab ini kan personal. Jadi, kalau misalnya salah satu terkonfirmasi, ya yang satunya tetap melakukan pendaftaran,” timpal Saban.

Saban mengatakan, pihaknya mengedepankan protokol kesehatan dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon. Hal ini sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2020 atas perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2020, yaitu peserta atau yang mendampingi dibatasi.

“Standar protokol kesehatan tentu harus dipenuhi, kita akan atur secara detail. Mereka wajib menggunakan masker, mencuci tangan atau hand sanitizer dan menjaga jarak,” tuturnya. (Heny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *