Diduga Tak Kantongi IPPKH, POROS MUDA Desak Polda Sultra Periksa Direktur PT. BHR

TOPIKterkini.com – Kendari | Diduga Perusahaan tambang nikel PT. Binanga Hartama Raya (BHR) tidak mengantongi zin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang beroperasi di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konowe Utara (Konut). Sabtu (5/9/2020).

Hal itu berdasarkan hasil review izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh POROS MUDA Sulawesi Tenggara (Sultra), sehingga ditemukan perusahaan PT. BHR diduga tidak memiliki IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Perusahaan yang melakukan tindak pidana melawan hukum sesuai dalam penjelasan pasal 50 Ayat (3) Huruf g. Aturan itu menyebutkan, bahwa melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi maupun eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

Waskjen POROS MUDA Sultra, Andi mengatakan, jika mencermati bunyi pasal 50 ayat (3) huruf g dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, jelas menyebutkan bahwa, kegiatan tambang yang wajib memiliki IPPKH bukan hanya pada saat perusahaan tambang melakukan kegiatan eksploitasi/operasi produksi, melainkan juga dalam tahapan penyelidikan umum dan eksplorasi.

Atas dasar itu, POROS Muda Sultra mendesak penegak hukum khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk segera memeriksa Direktur PT. BHR, atas dugaan tindak melawan hukum atau aturan.

“Kami meminta ketegasan Polda Sultra dalam penuntasan kejahatan PT. Binanga Harta Raya. Dan pabila dalam kurun waktu dekat ini, tidak ada kejelasan maka kami POROS MUDA Sultra akan melakukan aduan ke Mabes Polri. Pungkas Andi.

Hingga berita ini dinaikkan belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan PT. Binanga Harta Raya.

Laporan: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *