Pemberhentian Sepihak, Mantan SDM PKH Akan Adukan Nasib ke Ombudsman

TOPIKterkini.com–Bantaeng: Tenaga khusus pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan Jumardin resmi diberhentikan, melalui Surat Keputusan Direktur jaminan sosial keluarga Nomor: 522/SK/3.4/KP.06.03/7/2020 yang ditanda tangani Rachmad Kusnadi.

Menurut Jumardin Pemberhentian dirinya dari jabatan pendamping sosial Kec. Gantarangkeke dinilai janggal, pasalnya tanpa Surat Peringatan (SP)1 dan 2, Direktur Jamsos Keluarga langsung mengeluarkan SP3 (SK.Pemberhentian) yang hanya berdasarkan laporan yang dilakukan secara sepihak oleh Koordinator Kabupaten, tanpa proses klarifikasi terhadap dirinya. Hal ini disampaikan Jumardin, saat menyambangi wartawan media ini, Minggu 6/9/2020.

“Saya terkejut pak saat menerima SK pemberhentian tanpa pernah diberi kesempatan menyampaikan pembelaan” ungkap Jumardin dihadapan wartawan media Online Topikterkini. Bahkan lanjutnya, hasil investigasi yang telah dilakukan Dinas sosial yang menyatakan tidak menemukan pungutan seperti yang dituduhkan Korkab, kuat dugaan saya hasil itu diabaikan. Sehingga direktur tidak lagi mengeluarkan SP1 dan SP2 langsung SP3 (Pemberhentian), tutur Jumardin.

Tuduhan pungutan yang dimaksud dalam laporan Korkab menurutnya adalah fitnah, “Saya dituduh melakukan pungutan, padahal dana yang diberikan anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui ketua KPM Melati Kelurahan Tanah Loe adalah hadiah perkawinan yang dirangkaikan dengan acara Aqiqah pada bulan Januari, dan sumbangan itu disampaikan pada bulan April.

“Sumbangan hari pernikahan saya pada tahun 2018, itu yang belum sempat disampaikan mereka saat pesta pernikahan saya, pak” jelas Jumardin, nanti setelah anak saya lahir bulan januari mereka baru sempat berkumpul, “Sumbangan pernikahan dirangkaikan dengan Aqiqah yang mereka kumpulkan, itupun tidak semua anggota yang menyumbang, tambahnya.

“perlakuan semena-mena ini rencana saya akan adukan ke ombudsman rabu atau kamis mendatang”, kata Jumardin.

Secara terpisah Kepala Dinas Sosial Kab. Bantaeng Syamsir yang ditemui diruang kerjanya, Senin (7/9) merasa kecewa atas tindakan arogan yang dilakukan Korkab. “Saya juga kecewa dengan sikap arogan korkab” kata Syamsir. Sekiranya hasil investigasi dari Kabid Linjamsos diperhatikan mungkin hasilnya tidak seperti itu (Pemberhentian, Red), padahal kami sudah payah-payah turun investigasi tapi semua diabaikan Korkab, tambahnya.

Senada dengan Kadisnya, Kabid Linjamsos Rosniati juga kecewa dengan keputusan yang diambil Direktur PKH, yang menurutnya hanya menerima informasi sepihak yang dilakukan Korkab. Bantaeng.

“Saya yang turun investigasi besama Kasi Kesejahteraan Keluarga, setelah terima laporan Korkab juga. namun setelah hasil investigasi kami laporkan ke Kadis, hasil itu sepertinya diabaikan Korkab, tidak menjadi pertimbangan oleh korkab saat membuat laporan ke kantor Pusat, sehingga hasilnya seperti itu (Pemberhentian, Red)

Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) Bantaeng Kasmiati yang disambangi diruang sekretariat PKH kantor Dinsos, tidak berada ditempat. Supervisor PKH Dewi Nurhani mengakui Kasmiati nanti bisa ditemui hari Jum’at.

“Ibu korkab tidak masuk kantor hari ini, pak, kalau mau ketemu nanti hari Jum’at” kata Dewi. Sebagai Supevisor katanya tidak dapat memberi keterangan pers tanpa kehadiran Korkab. “Saya tidak berani kasi keterangan pak jika Korkabnya tidak ada, takut ada yang perbedaan” ucapnya singkat.

Laporan: Armin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *