Jumlah Pemilih Berkurang, KPU Bantaeng Gelar Pleno DPB

TOPIKterkini.com–Bantaeng: KPU Kabupaten Bantaeng menggelar rapat pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode September di Aula Husni Kamil Manik kantor KPU Bantaeng, Jum’at 18/9/2020.

Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Hamzar, mengatakan DPB yang tiap bulannya diperbarui, untuk melaksanakan pemeliharaan data pemilih di Kabupaten Bantaeng.

“Setiap bulan kami melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih untuk mengupdate perkembangan data pemilih” kata Hamzar.

Ketua KPU dan Bawaslu Kab. Bantaeng beserta peserta Rapat Pleno Penetapan DPB di Aula Husni Kamil Manik, Jum’at 18 September 2018

Hasil pleno ini lanjut Hamzar akan disampaikan ke stakeholder yang ada di Kabupaten Bantaeng untuk diketahui dan mendapatkan masukan atau tanggapan, jelasnya.

Rapat pleno yang dipimpin ketua KPU Bantaeng Hamzar Hamna, dihadiri 4 komisioner KPU lainnya, Ketua Bawaslu dan Anggota, Kabag pemerintahan di wakili Rusdi, Ketua Apdesi Sufriadi, Disdukcapil.

Melalui rapat pleno ini ditetapkan sejumlah 146.010 pemilih dengan rincian, Laki-Laki sejumlah 70.641 dan pemilih perempuan sejumlah 75.339. Jumlah pemilih bulan ini berkurang dibanding jumlah pemilih periode Agustus lalu yang berjumlah 146.063 dengan rincian pemilih laki-laki 70.706, perempuan 75.357

Menurut Komisioner KPU divisi Data Kasma, mengatakan secara umum jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masih lebih banyak dibanding jumlah pemilih baru yang dilaporkan dari desa/kelurahan, jelas Kasma.

“Data pemilih yang dimutakhirkan seperti data pemilih baru yg telah cukup usia 17 tahun, pemilih dibawah 17 tahun yg sudah menikah dan lengkap administrasi, Purnawirawan TNI dan Polri akan terus kita perbaharui,” kata Kasma.

Hamzar juga mengatakan DPB yang tiap bulan dimutakhirkan ini merupakan Data yang bisa saja akan dipakai jika Kabupaten Bantaeng melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilu. Namun hal ini masih menunggu peraturan lebih teknis dari KPU RI.

“DPB yg dimutakhirkan ini adalah data yg bisa saja memungkinkan untuk digunakan sebagai Data Pemilih Sementara jika Bantaeng laksanakan pemilihan,” ucapnya.

Ditambahkan Kasma Komisioner KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Data Dan Informasi, mengatakan pemeliharaan DPB yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bantaeng, merupakan satu kewajiban dalam menjalankan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran KPU RI No 181.

“Dalam rangka pemeliharaan data pemilih, hal ini menjadi sebuah kewajiban bagi kami untuk senantiasa menjalankan aturan tentang pemeliharaan DPB,” ucap Kasma.

Usai rapat Pleno, Ketua KPU langsung menyerahkan Berita Acara kepada masing masing perwakilan, Bawaslu, Disdukcapil, Kabag Pemerintahan dan Ketua Apdesi.
Laporan: Armin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *