Banggar DPRD Jeneponto Dan Tiem TAPD Pemerintah Bahas KUA-PPAS Perubahan TA. 2020

TOPIKTERKINI.COM, JENEPONTO — Badan Anggaran DPRD Kab. Jeneponto bersama tim TAPD Pemerintah melakukan pembahasan bersama KUA-PPAS Perubahan APBD TA. 2020 di ruangan utama paripurna DPRD Jeneponto jl. Pahlawan nomor 4 Kel. Empoang, Binamu, Jeneponto senin, 21 September 2020

Rapat tersebut di pimpin oleh wakil Ketua DPRD Jeneponto Irmawati, S.Sos dari fraksi Golkar dan di dampingi oleh wakil Ketua II H. Muh. Imam Taufiq. HB, SE, MM dari Fraksi PPP serta dari pihak pemerintah di pimpin oleh Ketua tim TAPD Pemerintah Dr. dr. Syafruddin Nurdin, M. Kes.

Rapat tersebut di buka oleh pimpinan sidang jam 10.00 wita sesuai agenda undangan yang beredar

Dari fraksi PAN Hanafi sewang, SE, MM dalam pertemuan tersebut lebih awal meminta kepada Ketua Tiem TAPD Pemerintah untuk memaparkan di hadapan Badan Anggaran terkait frogres capaian-capaian selama ini Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

Ketua tim TAPD Pemerintah Dr. dr. Syafruddin Nurdin, M.Kes di hadapan Badan Anggaran DPRD Jeneponto menyampaikan bahwa KUA PPAS Perubahan APBD TA. 2020 di susun berdasarkan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.

Dari fraksi PKB Anshar, SE kr tinggi menyampaikan bahwa Ditengah pandemi Covid-19, tata kelola pemerintah dan perekonomian harus mendapatkan perhatian khusus. Maka itu, dokumen perencanaan harus disusun secara komprehensif,

Wakil II H.Muh. Imam Taufiq mengharapkan kualitas perencanaan semakin hari semakin baik, yang masih baik pertahankan yang kurang diperbaiki agar lebih baik lagi,” pungkasnya.

Penulis : Mahmud Sewang
Editor   : Abd. Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *