Polres Tolitoli Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokoler Kesehatan Pada Pilkada 2020.

Topikterkini.Com.Tolitoli – Personel Polres Tolitoli sosialisasikan Maklumat Kapolri terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di tengah pandemi covid-19.

Maklumat Kapolri nomor : MAK/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 itu tentang kepatuhan terhadap protokol Kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020.

Polres Tolitoli melalui Kasubbag Humas AKP Moh Rizal Hi Bandi mengatakan, sosialisasi itu dilakukan ditempat keramaian warga seperti dipasar, terminal, pertokoan serta tempat lainnya.

“Maklumat Kapolri ini adalah kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona pada tanggal 7 September 2020” kata Kasubbag Humas.

Guna mewaspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Makluma agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan covid-19.

Dalam maklumat tersebut beberapa poin yang ditekankan antara lain Pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh UUD, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19.

“Dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru,” ucap Kasubbag Humas.

Berikut isi Maklumat Kapolri :

Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19.
Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :
a. Dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol Kesehatan covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol Kesehatan covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan masa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi Batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian maklumat ini disampaikan untuk gambar gambar dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Laporan : J.Landeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *