Kapolsek Baolan Sambangi Cafe Warung Kopi dan Swalayan Himbau Disiplin 3 M

Topikterkini.Com.Tolitoli – Sebagai bentuk implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 23 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Personil Polsek Baolan dipimpin langsung oleh Kapolsek Baolan Iptu H Siswanto SH melakukan sosialisasi serta himbauan untuk tertib dan Disiplin 3 M yaitu Memakai Masker,Mencuci tangan dan Menjaga Jarak Sabtu malam (26/9).

Kapolsek Baolan mengatakan, sasaran dilakukannya sosialisasi serta himbauan tertib disiplin 3 M dilaksanakan di warung kopi, cafe hingga swalayan yang ada di wilayah hukum Polsek Baolan.

“Sosialisasi ini rutin kami laksanakan setiap hari dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19” ucap Kapolsek Baolan.

Dijelaskan bahwa pihaknya sengaja melakukan sosialisasi ditempat-tempat tersebut atas dasar Perbup Tolitoli Nomor 23 Tahun 2020,sebagai salah satunya penanggung jawab fasilitas umum.

“Jika penanggung jawab fasilitas umum tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberi sanksi penghentian ataupun penutupan sementara penyelenggara usaha” imbuh Kapolsek Baolan.

Iptu Siswanto berharap dengan dikeluarkannya Perbup Tolitoli ini para pengelola dan pengunjung cafe dan warkop agar mematuhi protokol kesehatan, Memakai masker, Mencuci tangan dan tetap Menjaga jarak antar pengunjung guna mencegah penyebaran covid-19.
(Humas Polres Tolitoli)

Laporan :Husni Sese

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *