Sembuh Dari Covid-19, Iksan Iskandar Bersama Istri Ke Pantai

TOPIKTERKINI.COM, JENEPONTO — Bupati Jeneponto H Iksan Iskandar dan istri, Hamsiah Iksan, sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19.

“Mulai hari ini sudah dinyatakan sembuh dan selesai dalam menjalankan isolasi mandiri setelah terkonfirmasi positif covid 19 orang tanpa gejala (OTG), pasca swab test pada tanggal 13 September 2020,”terang Kabag Humas dan Protokol Pemkab Jeneponto, Mustaufiq, Minggu (27/9/2020).

Setelah dinyatakan sembuh dari covid-19. H Iksan Iskandar bersama istri tercintanya menuju ke pantai Tamarunang.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Jeneponto, Mustaufiq mengatakan Bupati Jeneponto dan istrinya ke pantai Tamarunang, untuk mandi di laut.

“Pagi ini pak Bupati dan Istri mandi di laut pantai Tamarunang. Beliau sudah niatkan dihari ke 14 beliau bersama istri tercintanya akan mandi di laut. Setelah dinyatakan sembuh,” Terang Mustaufiq.

Ia menyebutkan, mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) beserta keluarga besar H Iksan Iskandar dan istri, mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat, para jajaran pemerintah daerah forkopimda, terkhusus bapak gubernur sulawesi selatan.

“Atas perhatian dan doanya selama beliau dalam proses isolasi mandiri dan InsyaAllah pada hari senin besok 28 September 2020 bapak Bupati beserta istri akan aktif kembali menjalankan aktivitas keseharian dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (Protkes),” ucapnya.

Dia menjelaskan, bahwa dalam Keputusan menteri kesehatan terkait kriteria pasien sembuh dan selesai isolasi Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.

Definisi pasien sembuh, baik itu Pasien konfirmasi tanpa gejala/gejala ringan/gejala sedang, dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan.

Dalam keputusan tersebut pula disebutkan bahwa isolasi merupakan proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit, baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala Covid-19 dengan masyarakat luas.

“Dalam poin ketujuh Bab ke 3 tentang Surveilans Epidemiologi, disebutkan pula bahwa Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan melakukan 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi sudah dapat di nyatakan sembuh,” tutup Mustaufiq.

Penulis : Muh. Yusuf Putra
Editor   : Abd. Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *