KPU Buol Gelar Pleno Terbuka DPSHP dan Penetapan DPT

Topikterkini.com.Buol Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Kamis (15/10/2020)

Rapat pleno di Aula KPU Buol digelar bersamaan dengan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 9 Desember 2020.

Ketua KPU Buol, Alamsyah,SE, menyampaikan dalam rapat pleno tersebut telah ditetapkan DPT pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di Kabupaten Buol sebanyak 100.770 pemilih. Jumlah tersebut tersebar di 11 kecamatan se-Kabupaten Buol.

“Ada 115 Desa/ Kelurahan dan 301 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah ini tersebar di seluruh kecamatan,”kata Ketua KPU

Dia menambahkan, untuk DPT hasil pleno tersebut nantinya akan diumumkan setelah KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penetapan akhir yang akan di sosialisasikandi kantor – kantor Desa dan Kelurahan, sekretariat RT/RW atau tempat strategis lainnya. Pengumuman akan dilakukan pada 28 Oktober sampai dengan 6 Desember 2020 mendatang.

“Setelah di umumkan nanti masyarakat bisa melihat langsung DPT dan lokasinya terdaftar di masing-mssing kantor kelurahan atau RT dan RW. Sehingga ketika melakukan pencoblosan masyarakat tidak bingung lagi terdaftar di TPS berapa,” paparnya.

Diketahui, dalam rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh anggota KPU Buol, tim kampanye pasangan calon (Paslon), Bawaslu Buol,Kapolres Buol  di wakili oleh Kasat Intelkam, Dinas Dukcapil, Kesbangpol dan PPK se-Kabupaten Buol.

Dalam penutupan pleno terbuka Ketua KPU Buol Alamsyah, SE mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada seluruh PPK yang telah bekerja keras dalam pemutahiran data Pemilih Pilgub Sulteng 2020.Kepada seluruh PPS kami sangat menghargai kerja profesionalnya dalam menyusun dan menetapkan data pemilih di tingkat Desa dan Kelurahan serta seluruh Petugas Pemutahiran data Pemilih (PPDP) yang telah menyelesaikan tugasnya melakukan Pencocokan dan Penelitian data (Coklit) dengan cermat dan komperhensif.

“Data pemilih di Kabupaten Buol harus kita pastikan akurasinya sebab data ini adalah salah satu penentu kwalitas penyelenggaraan Pilkada,olehnya data ini harus melewati proses uji publik berkali kali untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang telah memenuhi syarat memilih tidak terdaftar, saya juga harus memastikan seluruh penyelenggara tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid -19 dalam melaksanakan tugas,”Pungkasnya

Liputan :Husni Sese

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *