Persetujuan RKAB 2020 PT MBS Dibatalkan, Aktifitas Penambangan di Stopkan

TOPIKterkini.com – KENDARI| Aktifitas Penambangan PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Stopkan. Pasalnya, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahun 2020 telah dibatalkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Diketahui PT. MBS versi DZ beraktifitas di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara(Sultra)”

Sebelumnya, RKAB nomor 540/334 oleh perusahaan PT MBS telah disetujui oleh Dinas ESDM Sultra sejak tanggal 31 Januari 2020, dengan jumlah produksi sebesar 100.000 ton dan 100.000 ton dari inventory jadi total pemasaran 200.000 ton domestik.

Berdasarkan surat dari Dinas ESDM Sultra, pembatalan persetujuan RKAB, nomor 540/334 tanggal 31 Januari 2020, oleh PT. MBS dikarekan Kepala teknik tambang (KTT) telah mengundurkan diri serta kegiatan pertambangan PT. MBS tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2020.

“Pembatalan tersebut, karena KTT PT. MBS telah mengundurkan diri serta pertambangan tidak sesuai rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2020,” ungkap Kepala Seksi Pemetaan WIUP dan Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Nining Rahmatia. Kamis (15/10/20).

Sementara itu, Jabal Nur selaku kuasa pihak Budhi Yuwono, menegaskan agar pihak PT. MBS Versi DZ menaati surat pembatalan RKAB tahun 2020 dari Dinas ESDM.

“Surat pembatalan tersebut harus di taati oleh PT. MBS dan aktifitasnya dihentikan,” tegas Jabal Nur.

Untuk diketahui, pihak Budhi Yuwono, saat ini telah bersengketa dengan pihak PT. MBS Versi DZ atas kepemilikan material Ore Nikel yang terletak di Desa Dunggua.

Laporan: Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *