Diduga Sembunyikan Shabu, Polisi Bantaeng Geledah Rumah Warga Sinoa

TOPIKterkini.com–Bantaeng: Dugaan penyalahgunaan Narkoba Sat Resnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Bantaeng amankan Ad alias Dd alias Bg Bin Tajuddin (35) warga Kampung Bulorapak Desa Bonto Majannang Kecamatan Sinoa, Senin 26/10/2020.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi No.pol : LP.A. /. /X/ 2020/ SPKT, tanggal 26 Oktober 2020.

Berawal dari laporan masyarakat yang menduga rumah Ad (35), sering digunakan pesta Shabu-shabu, berdasar informasi tersebut ,kanit Idik sat Resnarkoba Aipda Saharuddin bersama anggotanya, dibantu unit Buser sat Reskrim Polres Bantaeng langsung menuju ke TKP.

Sekira pukul 15.00 Wita, dirumah terduga pelaku dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, dari penggeledahan rumah milik AD Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti :
– 5 (lima) saset plastik kecil diduga berisi Shabu-shabu.
– 1 (satu) potongan perekat/ double tip
– 2 (dua) lembar potongan plastik bening
– 1 (satu) lembar saset kosong bekas pakai.
– 2 (dua) batang pipet bentuk L
– 1 (satu) biji penutup bong warna putih.
– 3 (tiga) batang sumbu kompor
– 24 (dua puluh empat) batang pipet bening
– 1 (satu) sendok Shabu terbuat dari pipet minuman warna bening.
– 1 ( satu) batang pipet penyaring.
– 3 (tiga) batang potongan pipet bening
– 1 (satu) batang sumbu kompor
– 9 (sembilan) biji korek gas.
Tersangka Ad yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang batu (Pekerja Bangunan) digelandang Polisi bersama barang bukti.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri, melalui Humas Polres Aipda Sandri, memberi apresiasi atas tanggap cepat yang dilakukan Sat Resnarkoba, “tidak butuh waktu yang lama, setelah terima laporan, Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik Aipda Saharuddin langsung ke TKP”, ungkap Sandri. Setelah berhasil meringkus tersangka dan mengumpulkan barang bukti di TKP, tersangka langsung digelandang ke Mapolres beserta barang bukti, katanya.

“Terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke polres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut”, kata Sandri.

Selanjutnya penyidik sat Resnarkoba membawa barang bukti ke Labfor untuk dilakukan penelitian terhadap barang bukti yang diamankan.

Untuk tersangka terancam dengan Pasal 112 ayat 1, UU RI no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun

Kapolres Bantaeng juga mengapresiasi warga yang telah memberikan informasi kepada kepolisian, karena untuk memberantas peredaran Narkoba juga merupakan tugas bersama antara masyarakat dan Polri, pungkas Kapolres.
Laporan : Armin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *