Pengurus Yayasan Waqaf Masjid Agung Takalar Dilantik

TAKALAR, TOPIKterkini.com – Pengurus Badan Pengurus Yayasan Waqaf Masjid Agung Takalar Periode 2020-2023 dilantik oleh Bupati Takalar H. Syamsari,S.Pt.,MM, di Masjid Agung Takalar, Jumat (13/11/2020).

Pelantikan tersebut sesuai surat keputusan Bupati Takalar nomor 461 tahun 2020 tentang Badan Pengurus Yayasan Waqaf Masjid Agung Kabupaten Takalar periode 2020-2023.

H. Syamsari dalam sambutannya mengatakan bahwa keberadaan pengurus masjid sangat penting dalam pengurusan dan pembangunan masjid agar terselenggara dengan sebaik-baiknya.

“Kita jadikan masjid ini sebagai bagian dari surga kita. Kita jadikan sebagai tempat menambah ilmu agama, mendalami hadits, saling mengingatkan tentang baitilhaq, serta mengingatkan tentang kesabaran
Karena semua itu adalah indikator-indikator keberhasilan sebuah masjid.”jelasnya.

Kepengurusan yang baru diharapkan bisa memunculkan ide-ide kreatif yang baru agar nantinya masjid ini kedepan bisa lebih baik dan lebih bagus lagi sehingga jamaah pun bisa semakin banyak lagi.

Drs. H. Arsyad, MM ditunjuk sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Waqaf Masjid Agung Takalar. Ir. Jamaluddin Maknun sebagai Ketua Harian I, H. Abd. Azis Dg. Taba sebagai salah satu Pembantu umum, Syamsuddin Sarro, SE sebagai Ketua BPH Ta’mir Masjid, H. Syahrir,S.Pd Dg.Tiro sebagai Ketua BPH Pendidikan.

H. Muh. Hayyi Kuddus juga dipercayakan sebagai Ketua BPH Ekonomi dan kesejahteraan Sosial, Fahriadi Dg. Nai sebagai Ketua BPH Pemuda dan Remaja, H. Rahmat Azis Dg. Naba sebagai Ketua BPH Sarana dan Prasarana, Hj. Rohani Dg. Ngagi sebagai BPH Wanita dan Makmur Nur Dg. Limpo sebagai ketua BPH Keamanan.

Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Waqaf Masjid Agung Takalar yang terpilih Drs. H. Arsyad, MM mengucapkan terimakasih atas kesediaan Bupati dalam pelaksanaan Pengukuhan tersebut. H. Arsyad optimis kepengurusan yang baru bisa melaksanakan tugasnya dengan baik meski ini merupakan kerja amal.

(Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *