Terkait putusan MA, Aroziduhu Zebua Akhirnya ditahan dilapas Gunungsitoli

TOPIKTERKINI-GUNUNGSITOLI-kalapas gunungsitoli telah menerima tahanan Aroziduhu zebua alias(A.hardi zebua) yg di serahkan oleh kejaksaan negeri gunungsitoli pada hari jum’at 13/11/2020 dan telah ditahan di lapas rutan gunungsitoli,

Pada saat kami kofirmasi kepada kalapas gunungsitoli soetopo barutu dibenarkannya, ya kami telah menerima tahanan Aroziduhu zebua yg diserahkan oleh kejaksaan negeri gunungsitoli dan sudah kami melakukan penahanan terhadap diri Aroziduhu zebua, lanjut ujarnya bukan kami tolak selama ini tahanan Aroziduhu zebua tetapi karna ada yg terpapar kovid19 dilapas dan sekarang sudah membaik kondisi lapas gunungsitoli.

Pada saat meminta kofirmasi kepada kasi dinabik lapas gunungsitoli yosua zebua mengatakan kami telah menerima tahanan aroziduhu zebua pada tgl 13/11/2020

yg di serahkan oleh kejaksaan negeri gunungsitoli tambahnya kami sebenarnya pada saat tgl 3/11/2020 bukan kami tolak tahanan aroziduhu zebua tetapi ada yg terpapar kovid19 dilapas gunungsitoli dan sekarang sudah membaik keadaan di dalam lapas gunungsitoli, lanjut ujarnya kami pun pihak lapas gunugsitoli telah meminta keterangan test sweb aroziduhu zebua dan hasil test swebnya negatif

sehingga kami langsung menahannya dan hingga sekarang aroziduhu zebua telah berada dalam tahanan lapas rutan gunungsitoli, dan akan dijalankan nya putusan mahkamah agung yang tiga tahun dalam penjara dan dikurangin potongan tahananya nanti yang sudah dijalaninya yg dua bulan pada saat waktu tahanan jaksa sebelumnya

Pada saat juga krew kofirmasi kepada korban penganiayaan fonahia zebua dalam penyamapaiannya, saya sangat berterimakasih kepada pihak kejaksaan negeri gunungsitoli dan juga kepada pihak lapas gunungsitoli yg menegakkan keadilan kepada orang orang yg tertindas yang lemah pengetahuan tetang hukum, lanjut ujar fonahia saya sangat mengapresiasi kinerja jaksa JPU yudhi pramana yg telah menjujung tinggi hak hak korban hingga saya mendapatkan keadilan dinegara republik indonesia ini,

Fonahia zebua juga meminta kepada bupati nias selaku pimpinan kab nias untuk melakukan pemecatan aroziduhu zebua sebagai jabatan kepala desa dan segera di pj kan kepala desa sementara agar warga desa owoni lause merasa punya keadilan di pemerintahan kab nias.

(Fon zeb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *