GTC-19 Akan Tindak Tegas Pelanggar Protkes, Kapolres: Buol.Masuk Zona Orange

Topikterkini.com.Buol – Mulai hari ini, Senin (23/11), warga Kabupaten Buol harus lebih disiplin dan waspada dalam mematuhi protokol kesehatan (Protkes). Bagi siapa saja yang terkena razia melanggar Protokol Kesehatan akan langsung di tindak tegas oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 (GTC-19) Kabupaten Buol.

Hal itu disampaikan Kapolres Buol, AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K pada saat pelaksanaan apel bersama Forkopimda di halaman Mako Polres Buol, terkait bertambahnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Buol, sehingga Polres Buol bekerjasama dengan Forkopimda Kabupaten Buol akan menindak tegas pelanggar protkes.

“Tim ini akan melakukan penindakan dengan cara melakukan swiping di beberapa cek point yang telah di tetapkan dan bagi pelanggar akan kami berikan sanksi kerja sosial maupun denda sebesar Rp. 50 ribu berdasarkan peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020,” Ujar Kapolres.

Sesuai instruksi Presiden dan Mendagri bahwa seluruh kepala daerah Gubernur dan Bupati wajib untuk menegakkan protkes di wilayahnya dan yang tidak mengindahkan akan beresiko terhadap pencopotan dari jabatannya, Ucap Wakil Bupati.

Tampak hadir dalam acara tersebut
Kapolres Buol AKBP. Dieno Hendro Widodo, SIK, Wakil Bupati Buol H. Abdulah Batalipu selaku ketua Tim Gugus Tugas Covid 19 Kab. Buol, Perwira Penghubung Kodim 1305 / BT Mayor. Jefri Mamonto, Asisten II Kab. Buol. Ir. Supangat, Para Staf Ahli Bupati Buol, Kasat Pol – PP Kab. Buol Drs. Asrarudin, S.SOS, Para Kepada SKPD Kabupaten Buol, Direktur RSUD Mokoyurli Buol dr. Ariyanto S. Panambang, Waka Polres Buol Kompol Johnny Bolang, S.Sos, M.H., Kabag Ops Polres Buol AKP. Jos Ch Lawani, SH., Para PJU Polres Buol, Danramil Bokat bersama anggotanya, Camat Bokat, Camat Biau, Tim Gugus Tugas Covid 19 Kab. Buol.

Dijelaskan AKBP Dieno bahwa upaya penindakan pelanggar Protkes ini adalah wujud kepedulian TNI-Polri dan pemerintah daerah, terhadap masyarakat untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.

“Kami dari TNI-Polri wajib membantu Pak Bupati (pemkab), dalam menekan angka kasus Covid-19 dengan tindakan tegas sesuai Inpres No 6 Tahun 2020, dengan dasar aturan Peraturan Bupati No 22 Tahun 2020 dan Pergub Provinsi Sulawesi Tengah No 23 Tahun 2020, Jelasnya.

Sementara, Wakil Bupati Buol, H. Abdullah Batalipu, S.Sos., M.Si, mengucapakan terima kasih kepada TNI-Polri yang selama ini bekerja sama dalam upaya pencegahan covid-19 di wilayah Kabupaten Buol.

Menurut Wakil Bupati Buol sosialisasi telah dilakukan dengan berbagai cara namun masih ada yang tidak disiplin dalam menerapkan protkes maka dari itu dilakukan upaya penindakkan sesuai dengan aturan yang ada.

“Mudah-mudahan, ketaatan dan kepatuhan masyarakat pada pencegahan penanggulangan covid 19, harapannya seperti itu, Pungkas Kapolres.

Laporan : Husni Sese

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *