Miliki Ratusan Obat Daftar ‘G’ Warga Bantaeng Terancam Dibuikan

TOPIKterkini.com–Bantaeng: Warga Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu, Bantaeng S (42) miliki 358 butir obat daftar G jenis ‘Y’ diringkus dikediamannya pekan lalu Sabtu (21/11), peristiwa penangkapan ini disampaikan Paur humas Polres Bantaeng Aipda Sandri Kamis 26/11/2020.

Selain pengguna lelaki S pada hari yang sama, Kasat Resnarkoba juga berhasil meringkus H (28) warga Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng yang diduga sebagai penjual obat tersebut.

Kasat Resnarkoba berhasil amankan ratusan daftar obat G jenis pil Y dari warga di Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu Sabtu 21 November 2020

“Penangkapan H, dilakukan setelah mendapatkan keterangan dari S” terang Sandri.

Dia juga membeberkan, peristiwa penangkapan kedua tersangka pada hari Sabtu (21/11) sekira pukul 20.00 wita, bertempat di jalan Permandian Bissappu Kelurahan Bonto Lebang, berawal dari informasi masyarakat bahwa lelaki S sering melakukan transaksi obat daftar G yang lazim dikenal dengan pil “Y”, ungkap Sandri.

Operasi penangkapan yang dipimpin kasat Resnarkoba AKP Amin Juraid, bersama anggota sat Narkoba melakukan penyelidikan disekitar TKP dengan mengamati gerak gerik orang yang datang ke rumah lelaki S.

Selanjutnya jelas Sandri, kasat Resnarkoba bersama anggota masuk ke dalam rumah lelaki S, untuk melakukan penggeledahan dimulai dari lemari tempat jualan barang campuran, dilanjutkan penggeledahan kamar tempat tidur lelaki S dan ditemukan Barang bukti Obat Daftar G, S mengakui obat tersebut didapatkan dari seorang warga kelurahan Pallantikang berinisial H.

Setelah menangkap lelaki H, Kemudian dilakukan pengembangan, melalui pemeriksaan H mengakui obat daftar G miliknya juga dibeli dari daerah Makassar.

Kedua tersangka digelandang ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses selanjutnya.

Dari hasil penggeledahan masih kata Sandri, di kamar tersangka lelaki S, petugas berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yakni
– 358 (tiga ratus lima puluh delapan) butir pil ” Y” dikemas ke dalam 34 (tiga puluh empat ) saset isi 10 ( sepuluh) biji tiap saset ,1 (satu) saset isi 8 ( delapan) biji, 2 (dua) saset isi 5 (lima) biji.
– 2 (dua) saset kecil dalam bentuk serbuk.
– 7 ( tujuh) lembar saset kosong bekas tempat obat.

Kapolres Bantaeng AKBP Racmad Sumekar mengatakan, Tersangka melanggar pasal 196 dan atau pasal 198 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Laporan : Armin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *