Dituding Jalin Konspirasi Soal Jetty PT DMS, Syahbandar Molawe Bantah Hal Itu Tak BENAR

TOPIKterkini.com – KENDARI | Pernyataan Saudara Arbawan di salah satu media online yang memberitakan terkait “Ada Konspirasi? Kepala Syahbandar Molawe” mengenai pembangunan terminal khusus (Tersus) milik PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tudingan tersebut dibantah secara tegas karena hal itu sangat tidak Benar dan tak Mendasar, tutur Kepala Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Syahbandar Kelas III Molawe, H. Andi Abbas, SH.,M.Si, (29/11/2020).

Kepala Kantor Syahbandar Kelas III Molawe, H. Andi Abbas mengatakan, bahwa sah-sah saja setiap warga Negara Indonesia melakukan kritikan terhadap penyelanggara Negara. Namun harus punya bukti dan dasar hukum yang kuat agar tidak menjadi fitnah yang nantinya akan berdampak hukum juga, karena sesuai asas ‘equal justice under the law’.

“Kritikan harus punya bukti dan dasar hukum yang kuat agar tidak menjadi fitnah yang nantinya akan berdampak hukum juga, dan semua orang mempunyai kesamaan hak di depan hukum jadi tidak ada orang yang kebal hukum termasuk saya,” ungkap H. Andi Abbas

Lanjut kata H. Andi Abbas, apa yang disampaikan oleh saudara Arbawan, bahwa kami telah melanggar UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan aturan turunannya Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus (Tersus) dan TUKS terkait kepemilikan Jetty PT DMS.

Hal itu sangat tidak berdasar, karena PT DMS itu sendiri dari aspek kepemilikannya, itu LEGAL hingga Operasional Jetty telah dimilikinya sesuai peraturan perundang-undanganngan yang berlaku.

“Terkait dugaan Syahbandar Molawe telah menjalin konspirasi dengan PT DMS, itu tidak wajar, dan itu Fitnah,” pungkas Andi Abbas.

Kemudian dalam proses pengajuan penerbitan ijin operasional (IO) dan telah melakukan pemalsuan data tekhnis. Andi Abbas menjelaskan, tahapan pengurusan Jetty itu tidak di mulai dari Syahbandar saja akan tetapi di mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Adapun historical proses pengurusan IO PT. DMS, diawali tahun 2018 dengan Berita Acara peninjauan lokasi tertanggal 22 Juli 2018 oleh tim UPP Kelas lll Langara, namun IO-nya diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2020. Sedangkan kami bertugas di UPP Kelas lll Molawe, dimulai tanggal 09 Januari 2019.

“Dilihat dari sini saja, kami malah bingung dan kalau diminta bertanggung jawab apalagi melakukan konspirasi. Itu tidak “WAJARLAH,” terang Kepala Kantor Syahbandar Kelas III Molawe, H. Andi Abbas.

Untuk diketahui, semua dokumen PT DMS yang berkaitan dengan Ke Syahbandaran bukan UPP Molawe namun UPP Kelas lll Langara. Dan secara hukum Jetty PT DMS hari ini, tidak ada masalah karena telah mengkantongi ijin operasional (IO). tutupnya.

Laporan : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *