TOPIKterkini.com–Bantaeng: Satreskrim Polres Bantaeng akhirnya menangkap terduga pelaku tindak penganiayaan terhadap Noval (18), putera pemilik Warkop Bang Noval, Kamis dinihari (10/12), pukul 01.00 wita. Setelah sempat berkeliaran usai menganiaya korbannya. Penangkapan tersebut didasarkan atas laporan korban, Minggu (6/12) kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis 10/12/2020.
Menurut Guntur Labandu Ayah korban, saat kejadian, dirinya dalam perjalanan menuju Kendari, Sultra. Diakui Guntur, dirinya dihubungi via ponsel, bahwa anaknya Noval jadi korban penganiayaan di lapangan futsal jalan Delima, Kelurahan Tappajeng, Kecamatan Bantaeng.
Dia langsung meminta pihak keluarga agar Noval melapor ke polisi. Dia juga mengarahkan puteranya untuk divisum sebagai salah satu alat bukti hukum.
Dalam laporannya, korban menyebut nama pelaku berinisial Al (23), warga Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng. Korban mengaku tidak tahu menahu kenapa dirinya menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan Al.
Menurut ayah korban, puteranya tidak saling kenal dengan pelaku. Juga, kata dia, antara pelaku dengan korban tidak pernah ada masalah sebelumnya. “Bagaimana mau ada masalah sebelumnya, kalau kenal saja tidak”, ujarnya.
Keluarga besar Labandu sempat putus asa, merasa laporannya tidak ditindaklanjuti. “Keluarga kami sempat putus asa karena sudah 3 x 24 jam pelaku masih berkeliaran”, katanya.
Ditambahkan Guntur, kondisi terakhir puteranya masih merasakan nyeri di dada. “Anak saya masih merasakan nyeri di bagian dada”, tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abd Haris Nicolaus, mengatakan, terduga pelaku sudah diamankan di rutan Mapolres. Dia ditangkap ketika sedang nongkrong bersama rekannya di pantai Seruni, Al diringkus petugas tanpa perlawanan. Adapun kasus ini, masih dalam tahap penyelidikan. “Sudah ditangkap semalam, Kasus ini masih dalam penyelidikan”pungkas Abd. Haris.
Laporan : Armin