PT. Wira Mas Permai Menolak Bayar THR Karyawan

TOPIKTERKINI.Com, BANGGAI – Perusahaan Sawit PT. Wira Mas Permai (WMP) di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, tolak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) milik karyawan selama beberapa tahun.

Padahal surat perintah pembayaran telah di keluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah. Perintah pembayaran merujuk dari hasil pemeriksaan petugas pengawas ketenagkerjaan provinsi.

Penolakan pembayaran THR disampaikan Manager PT. WMP, Darlin. Di hadapan puluhan karyawan  saat mediasi pada Jumat (18/12/2020) bertempat di kantor PT. WMP, pihak perusahaan hanya bersedia membayarkan THR untuk Tahun 2020. Sedangkan ditahun sebelumnya tidak dibayarkan dengan alasan pimpinan pusat hanya menyetujui pembayaran satu tahun THR.

Mediasi puluhan karyawan dan managemen perusahaan di Kantor PT.Wira Mas Permai. FOTO: Amad Labino

“Kita sudah melapor ke pimpinan pusat dan yang disetujui hanya THR tahun ini.  THR yang dibayarkan berlaku untuk semua karyawan, baik kontrak maupun karyawan panen (harian lepas)” kata Darlin didampingi Diego HRD wilayah 5.

Tawaran perusahaan yang hanya membayar  THR se tahun ditolak oleh karyawan.

PT.WMP telah mengabaikan hak 34 karyawan yang berstatus kontrak selama beberapa tahun. Seperti diungkap Nurdin Nursin (55) warga Dusun I, Desa Bualemo A. Ia mengaku telah bekerja selama 5 tahun dan tidak pernah menerima THR.

“saya dari Tahun 2016, sampai sekarang tidak menerima yang namanya THR, saya tidak tau siapa yang hibop itu THR,” kata Nurdin.

Senada dikatakan Arhan Mayur, warga Desa Lambah Tompotika, Kecamatan Bualemo. Lelaki berumur 40 tahun itu telah bekerja sebagai mandor panen sejak Tahun 2017. Anhar mengaku belum pernah menerima THR dari perusahaan.

“saya dengan teman saya ini sejak masuk kerja dampai sekarang belum menerima THR, alasan perusahaan lagi pailit” ungkap Arhan Mayur di dampingi Muh. Les Basa warga Dusun III, Desa Bualemo B. selaku karyawan di perusahaan itu.

Ketua SBSI Kabupaten Banggai, Ismanto Hasan mengatakan, aduan 34 karyawan telah disikapi oleh Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat perintah pembayaran yang di keluarkan.

“surat perintah pembayaran untuk 34 karyawan dari pengawas profinsi telah ada, dan itu wajib di bayarkan oleh perusahaan, karyawan itu merupakan tenaga kontrak. Sementara untuk status karyawan pemanen tidak masuk dalam nota pemeriksaan” tandasnya

liputan: Amad Labino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *