Menyikapi Keluhan Kelangkaan Pupuk Subsidi, DPRD Jeneponto Adakan RDP

Topikterkini.com-Jeneponto-Menyikapi keluhan petani tentang kelangkaan penyaluran pupuk bersubsidi yang kini semakin membumi, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian, Distributor Pupuk dan Perwakilan Pupuk Kaltim, diruang rapat komisi II DPRD Jeneponto, 13/01/2021.

Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Hanafi Sewang, Wakil Ketua I DPRD Jeneponro, H. M Imam Taufiq, sejumlah Anggota DPRD, pihak Dinas Pertanian, Distriburor pupuk CV. Anjas, KPI, Puskud dan Perwakilan Produsen Pupuk Kaltim.

Usai rapat, Hanafi Sewang menyampaikan kepada media hasil rapat dengar pendapat dalam rangka menyikapi keluhan petani atas kelangkaan penyaluran pupuk bersubsidi tersbut.

“Dalam RDP tadi, kita mencari solusi serta kebijakan, agar keluhan kelangkaan distribusi pupuk bersubsidi itu tidak menjadi polemik di masyarakat petani, utamanya didaerah ini,” ungkapnya.

Menurutnya, tatakelola distribusi pupuk bersubsidi itu diharapkan lebih terarah, agar masalah ini tuntas, dan quota pupuk berasubsidi yang diberikan Kementerian Pertanian, katanya, mampu memenuhi kebutuhan para petani.

“Stok pupuk masih banyak yang belum ditebus, dan harga tidak boleh melampaui harga HET yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.

Hanafi Sewang juga mengungkapkan, bahwa kasus yang paling besar dalam persoalan ini, adalah petani yang tidak terakomodir di RDKK, sehingga banyak petani yang sulit mendapatkan pupuk beraubsidi, khususnya pupuk jenis urea.

“Solusinya adalah, kita mengacu sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian yang berdasarkan KTP dan KK, untuk membeli pupuk ke para pengecer, serta pihak terkait khususnya Dinas Pertanian harus updating data,” jelasnya

Ketua Fraksi PAN itu juga mengharapkan kepada Dinas Pertanian untuk melakukan sosialisasi tentang sistem perolehan pupuk bersubsidi, agar di lapangan tidak kacau, dan pendistribusian pupuk harus sesuai wilayah masing-masing.

“Kita juga mintak, jika ada pengecer yang nakal harus diberhentikan, itu adalah tanggung jawab distributor, dan bagi pengecer yang menangani lebih dari 1 Desa atau Kelurahan, kita harap harus membuka kios di Desa itu, dengan memasang nama panpel kios,” harapnya.(***) 

Laporan: Ullah/Usman S
Editor : A. Baso Pangerang WMG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *