Catatan kecil 9 Februari 2021 “Pers dimata Mustaufiq”

Catatan kecil 9 Februari 2021 “Pers dimata Mustaufiq”

Perkembangan dunia saat ini melalui teknologi terkinikan bukan lagi hal yang luar biasa bagi masyarakat. Informasi temuan dan innovasi mudah untuk masyarakat ketahui meski cukup dalam bilik kamar.

Dalam sekejap info aktual di seantero jagad dapat ter transformasi dan terinformasi ke bilik terkecil dalam ruangan sempit di pelosok desa sekalipun. Siapa yang menyampaikan dan mengabarkan hal tersebut ?, jawabannya ialah pers.

Tidak hanya itu, Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pokok Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dan itu berarti bahwa eksistensi pers di tengah masyarakat itu di akui oleh negara.

Aktifitas pers yang disebut jurnalistik sendiri merupakan kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik dengan menggunakan berbagai jenis saluran media yang tersedia.

Jika jurnalis mampu mengkolaborasi segala potensi yang dimiliki untuk menjadi sebuah konten berita yang faktual berbasis data dan fakta maka disitulah fungsi edukasi pers dalam mencerdaskan anak bangsa sebagaimana yang di amanatkan dalam batang tubuh UUD 1945.

Olehnya, tidak ada alasan bagi kita, untuk melihat sebelah mata peran pers dalam pembangunan bangsa ini.

Persoalan adanya oknum yang mengatasnamakan pers untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu jangan menjeneralisir semuanya, karena insan pers sejati sesungguhnya memegang teguh aturan dan marwah dari Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Selamat hari pers Nasional ke 71 tahun 2021, teruslah mencerahkan dan mendidik anak bangsa melalui pemberitaan yang edukatif dan berimbang.

Mustaufiq Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Jeneponto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *