Rekomendasi DPRD Banggai, Desak PT. Sawindo Kembalikan Lahan Warga

TOPIKTERKINI.Com, BANGGAI – Penyelesaian sengketa antara petani plasma sawit Kecamatan Batui dan perusahaan PT. Sawindo Cemerlang terus berlanjut. Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Banggai yang menghadirkan puluhan petani dan manajemen perusahaan serta instansi tekhnis pada Rabu (17/2/202), melahirkan rekomendasi yang intinya mendesak perusahaan untuk kembalikan lahan petani yang memiliki alas hak.

Rekomendasi Komisi II DPRD Banggai, bernomor : 890 / 113 / DPRD, tertanggal 17 Februari 2021, Tentang Penyelesaian Pembayaran Lahan Sawit Milik Petani Plasma Batui oleh PT. Sawindo Cemerlang, tandatangani oleh Ketua DPRD Banggai, Suprapto.

rekomendasi itu juga menyoroti kinerja menajemen perusahaan, sebagimana yang tercantum di poin dua menyebutkan, pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.

Selain menyototi terkait permasalahan antara petani dan persuahaan, poin lain memohon kepada Bupati untuk meninjau kembali izin lokasi yang di kuasai oleh perusahaan PT. Sawindo.

 Rekomendasi yang di tujukan ke Bupati Banggai itu berisi Tiga poin. Pertama, Komisi II DPR Banggai merekomendasikan ke Bupati Banggai melalui pimpinan DPRD Banggai, selaku kewenangannya untuk segera menyelesaikan hak – hak petani yang tergabung dalam plasma PT. Sawindo Cemerlang yang belum terbayarkan, serta mengembalikan hak – hak tanah yang bersertifikat milik petani untuk di kelola sendiri sebanyak 58 orang dan 22 orang yang memiliki SKPT diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. ke dua, Dalam hal perusahaan PT Sawindo Cemerlang tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Di poin ke Tiga, Bupati Banggai di mohon untuk meninjau kembali izin lokasinya.

Sebelumnya, pada 31 Agustus 2020, Komisi II DPRD Banggai melalui melalui rapat dengar pendapat menerbitkan  merekomendasi yang mendesak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan. Rekomendasi itu menyebutkan, pihak  perusahaan di beri waktu selama Empat Bulan, terhitung sejak Agustus sampai Desember 2020 untuk menyelesaikan permasalahan. Tetapi, sampai dengan awal Februari 2021 permasalahan antara petani dan perusahaan tak kunjung selesai.

Liputan: Ahmad Labino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *