Bangunan Pemerintah dijadikan fondasi Tempat tinggal, LSM-PERKARA Ingatkan Pemkot Gusit

TOPIKTERKINI-GUNUNGSITOLI-Dugaan Adanya bangunan sebagai tempat tinggal dan Usaha yang didirikan diatas bangunan Pemerintah (Fasilitas Publik) Diwilayah Kelurahan pasar sebelum jembatan Bogalite membuat LSM-PERKARA Layangkan surat kepada Lurah pasar, Kamis 25/02/2021

Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah kota Gunungsitoli Nomor 14 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat, BAB VI Tertib sungai, Saluran, Kolam dan Lepas pantai, Pasal 15 ayat (1) huruf c yang menyebutkan, ” Setiap Orang dan/atau badan dilarang membangun tempat cucikakus, hunian dan tempat tinggal dan/atau tempat usaha diatas parit, Saluran, Sungai, irigasi, dan bataran sungai,”

Keterangan Foto : Foto bangunan Pemerintah di jadikan Fondasi tempat tinggal.

Menurut Edward Lahagu Sekretaris LSM-PERKARA Menyatakan, Pemerintah kota Gunungsitoli dalam hal ini Satpol PP Harus bertindak tegas sebagai fungsi penegak Perda,

” Tindakan ini sangat fatal dimana Beberapa Oknum Masyarakat tersebut membangun rumahnya diatas bangunan pemerintah, hal ini dapat membuat bagunan pemerintah tersebut rusak apalagi rumah beberapa Oknum masyarakat tersebut berlantai dua (2) artinya beban dari bangunan pemerintah tidak itu sesuai dengan volume Rumah yang dibangun diatasnya,” pungkasnya.

Lanjutnya, Kami sebagai Mintra Mengigatkan Pemerintah kota Gunungsitoli melalui Satpol PP Agar mengunakan fungsinya sebagai penegak Peraturan daerah (Perda) untuk menertibkan bagunan tersebut yang saya menduga kuat sudah melanggar aturan Pemerintah kota Gunungsitoli,” Ujarnya Edward Lahagu Mengakhiri.

Sampai berita ini ditertibkan Pihak yang bersangkutan belum memberikan pernyataan secara resmi terkait persoalan ini, Namun Awak media akan berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan.

Dari pantauan Awak media, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara Atau disingkat LSM-PERKARA Telah surati Pemerintah kota Gunungsitoli Melaluib Satpol PP Kota Gunungsitolu terkait persoalan ini

(JZ00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *